Sukses

Komentar Menteri Marwan soal Kontrak PNPM Mandiri

Fasilitator program nasional pemberdayaan masyarakat kini melewati seleksi secara terbuka.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi‎ Marwan Jafar membantah telah memutus kontrak fasilitator atau pendamping desa Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM)‎ Mandiri. Lantaran program tersebut memang sudah habis masa kontraknya.

Marwan mengatakan, PNPM Mandiri berlaku pada masa pemerintahan Mantan Presiden Susilo Bambang Y‎udhoyono mulai 2007 dan berakhir Desember 2014. Setelah itu, kontrak program tersebut tidak dilanjutkan.

"Ini resmi berakhir memang dengan sendirinya. Kontraknya berakhir. Tidak ada kementerian desa mengakhiri kontrak mereka," kata Marwan, di Kantor‎ Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi‎, Jakarta, Minggu (10/4/2016).
‎

Marwan melanjutkan, berita acara program tersebut pun telah diserahterimakan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi‎ serta Kementerian Dalam Negeri.

"Karena sudah ada berita acara serahterima ada Ditjen PMD sudah bubar sekarang di kemendagri adanya Ditjen Bina Pemerintahan Desa," tutur Marwan.

Marwan mengungkapkan, meski sudah berakhir kontraknya ada sekelompok‎ mantan pendamping yang tidak terima, dan masih menuntut program tersebut diperpanjang agar dipekerjakan.

"Nah justru kami didatangi kelompok mereka, pak bagaimana aset kami, dan bagaimana seterusnya. Saya jawab kontrak sudah berakhir dan itu bukan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) kami. Tupoksi kemendagri, mereka datang intinya minta dipekerjakan," ujar Marwan.

Marwan pun mempekerjakan sekelompok tersebut dari 15 Juli 2015 dan akan berakhir Mei 20‎16, untuk menjalankan program desa, namun kelompok tersebut ingin masa kerjanya diperpanjang.

Namun Marwan enggan memperpanjang tanpa mengikuti seleksi, jika mantan pendamping tersebut ingin tetap bekerja harus mengikuti seleksi secara terbuka.

"Kami lakukan seleksi pendamping desa secara terbuka tidak ada yang kami tutupi itu pun kami buat panduan, yang menentukan Provinsi karena dananya dana dekonsentrasi satkernya provinsi, kami hanya buat koridor saja, mekanisme saja. Semua pendaftaran di Provinsi,"‎ tutur Marwan. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini