Sukses

KKP Minta Industri Pengolahan Ikan Rutin Laporkan Data

Hingga saat ini masih banyak pelaku usaha pengolahan ikan yang belum melaporkan data secara rutin terkait kebutuhan bahan bakunya.

Liputan6.com, Jakarta - Hingga saat ini masih banyak pelaku usaha pengolahan ikan yang belum melaporkan data secara rutin terkait kebutuhan bahan bakunya. Pasalnya data ini penting untuk mengetahui kebutuhan bahan baku industri pengolahan ikan di dalam negeri.

Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan KKP, Nilanto Perbowo, mengatakan ada sekitar 718 Unit Pengolahan Ikan (UPI) di Indonesia, baik skala besar, kecil dan tradisional. Kendati demikian, baru segelintir UPI yang memberikan data produksi, kebutuhan bahan baku, dan target business plan.

"Hingga saat ini masih sangat kecil UPI atau pengusaha di sektor pengolahan ikan yang input data ke kami," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (8/4/2016).

 

Padahal menurut Nilanto, data tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah untuk menentukan arah kebijakan ke depan terutama untuk pemenuhan kebutuhan bahan baku industri pengolahan. Dari data tersebut dapat diketahui apakah bahan baku industri ini sudah bisa terpenuhi dari dalam negeri atau masih harus diimpor.

"Yang kita inginkan sederhana, mereka mau memberikan profil, realisasi dari bisnis mereka, target plan ke depannya, dan berapa jumlah kebutuhan baku mereka," ia melanjutkan.

Nilanto mengakui masalah bahan baku industri memang menjadi masalah klasik di Indonesia. Namun setelah sejumlah kebijakan dikeluarkan oleh KKP, seperti moratorium, larangan transhipment dan lain-lain, ia meyakini pasokan bahan baku di dalam negeri melimpah sehingga industri bisa menyerapnya.

"Selama ini pengusaha selalu teriak kekurangan bahan baku, tapi kami minta datanya tidak diberikan, padahal stok ikan banyak, tinggal mereka ambil untuk diolah. Mereka hanya teriak-teriak kekurangan dan minta impor, sedangkan ikan kita juga banyak," jelas dia.

Untuk mengatasi hal tersebut, KKP membuka layanan e-service bagi para pengusaha industri pengolahan. Melalui layanan ini, para pelaku usaha diharapkan mau melakukan entry data per tiga bulan sekali, atau paling lama enam bulan. Dengan demikian, KKP bisa melihat bahan baku apa saja yang tidak bisa dipenuhi dari dalam negeri.

Selain itu juga, KKP akan membuat cold storage di beberapa daerah. Jadi nantinya ikan yang masuk bisa didata secara periodik sehingga didapatkan data yang lebih valid terkait asal ikan dan suplai ikan tersebut, apakah untuk konsumsi langsung atau masuk ke industri.

"Intinya kami hanya minta semua bisa lebih terbuka dan transparan," ujar dia.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini