Sukses

PLN Gandeng Kejaksaan untuk Mudahkan Pembebasan Lahan

Pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki risiko seperti kendala pembebasan lahan.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menggandeng Kejasaan Agung guna mem‎udahkan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan di Sumatera yang masuk dalam program kelistrikan 35 ribu Mega Watt (MW).

Direktur Bisnis Regional Sumatera PLN Amir Rosidin mengatakan, pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan memiliki risiko yang mungkin timbul. Salah satunya adalah kendala pembebasan lahan.

"Mohon sekali dukungan dari kejaksaan supaya kendala ini bisa diselesaikan bersama," kata Amir, di Jakarta, Rabu (6/4/2016).

Ia menuturkan, penyelesaian pembangunan infrastruktur kelistrikan untuk mendukung program 35 ribu Megawatt (MW) di regional Sumatera harus didukung oleh seluruh pihak, baik pemerintah pusat maupun daerah. Itu karena besarnya program 35.000 MW menjadikannya rentan akan berbagai hal. Jadi diperlukan pengawalan dan pengamanan, termasuk dari sisi hukum.

 


‎Amier mengungkapkan, PLN akan membangun sejumlah proyek kelistrikan, khususnya pembangunan transmisi yang panjangnya mencapai 23.217 kilometer sirkit (kms) atau setengah dari target pembangunan transmisi nasional yang dicanangkan. Langkah itu untuk memperkuat sistem kelistrikan di Sumatera.

Adapun pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang akan dilaksanakan oleh PLN pada 2015 – 2024 di regional Sumatera antara lain, ‎pembangkit di 44 lokasi yang kapasitasnya mencapai 6.498,5 MW, transmisi di 251 lokasi yang panjangnya mencapai 23.217 kms.

Gardu Induk (GI) di 213 lokasi dengan kapasitas GI  48.806 MWA. Distribusi yang terdiri dari Jaringan Tegangan Menengah (JTM) 42.617,57 kms, Jaringan Tegangan Rendah (JTR)  52.900,92 kms, Trafo: 6.075,50 MVA dan Pelanggan 5.616.654.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI telah membentuk Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan (TP4P), melalui Keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung nantinya diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan meng-endorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI, PLN pun membentuk Tim Imbangan Pengawalan dan Pengamanan PLN dan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan atau TP4IK melalui Surat Keputusan Direksi PLN Nomor 0219.K/DIR/2015 .

Dukungan pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional dan Perpres Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan gubernur atau bupati/wali kota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non-perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional.

Presiden menginstruksikan agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional. (Pew/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.