Sukses

Dirjen Pajak Diminta Usut Dugaan 2.000 PMA Mangkir Bayar Pajak

Menkeu Bambang Brodjonegoro menyatakan sejak 10 tahun terakhir terdapat 2.000 perusahaan modal asing (PMA) tidak membayar pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi XI DPR RI meminta Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengusut dugaan 2.000 perusahaan asing yang tidak membayar pajak di Indonesia dalam kurun waktu 10 tahun.

Anggota Komisi XI Donny Imam Priambodo mengatakan, desakan ini berdasarkan laporan Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro yang menyatakan sejak 10 tahun terakhir terdapat 2.000 perusahaan modal asing (PMA) yang tidak membayar pajak. Akibatnya, dalam kurun waktu tersebut negara rugi Rp 500 triliun.  

"Jika yang disampaikan Menkeu tersebut benar adanya, maka sudah seharusnya Dirjen Pajak mengurusi hal ini dan segera mencari perusahaan-perusahaan yang bandel bayar pajak," ujarnya di Jakarta, Kamis (31/03/2016).

Menurut dia, Dirjen Pajak harus segera melakukan terobosan cepat atas laporan Menkeu tersebut. Jangan sampai publik menilai pemerintah tidak punya sikap tegas terhadap PMA yang mangkir dari kewajiban membayar pajak tersebut.


Donny menjelaskan salah satu langkah yang bisa ditempuh adalah berkoordinasi dengan Komisi XI. Sebagai mitra kerja, Komisi XI akan mendukung penuh itikad baik Dirjen Pajak untuk mengusut dugaan PMA yang tidak bayar pajak.

"Komisi XI DPR akan mendukung penuh apa yang akan dilakukan Dirjen Pajak untuk melakukan penagihan kewajiban pembayaran pajak dari perusahaan asing tersebut jika memang terbukti belum membayar pajak," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menyatakan sebanyak 2.000 perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia tidak membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan Pasal 25 dan Pasal 29 dengan alasan rugi. Perusahaan asing tersebut menggunakan tiga modus utama supaya bisa mangkir dari kewajiban menyetor pajak di Indonesia.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi sebelumnya mengungkapkan 2.000 perusahaan tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang ditangani Kantor Wilayah (Kanwil) Pajak Khusus.

"Yang dimaksud tidak membayar pajak adalah mereka tidak membayar PPh Badan Pasal 25 dan 29 karena merugi terus-menerus. Tapi perusahaannya masih eksis," kata Ken.

DJP harus menelusuri lebih dalam terkait kebenaran hal tersebut. Menurut Ken, sebanyak 2.000 perusahaan multinasional mengemplang pajak PPh Badan 25 dan 29. Sementara pajak lainnya, perusahaan asing tersebut memenuhi kewajiban.

"Kalau dikatakan tidak membayar pajak bukan berarti dia tidak membayar semuanya. PPh Final bayar, PPh 21 bayar. Tidak membayar pajak atas dirinya sendiri, dan itu yang paling sulit menarik PPh 25 dan 29 karena melekat pada Badan itu sendiri," tutur Ken.

Sebanyak 2.000 PMA tersebut terdiri atas perusahaan di sektor perdagangan dan sebagainya. Perusahaan asing ini tidak membayar pajak selama 10 tahun. Praktik penghindaran pajak ini dilakukan dengan modus transfer pricing atau mengalihkan keuntungan atau laba kena pajak dari Indonesia ke negara lain.(Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini