Sukses

Jelang Batas Akhir SPT, Kantor Pajak Ini Tambah Jam Operasional

Kantor pelayanan pajak Pratama Tanah Abang Dua dan Tiga mengerahkan 20 petugas pajak yang akan layani wajib pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tanah Abang Dua dan Tiga, Jakarta Pusat memperpanjang jam layanan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sampai pukul 19.00 WIB.

Penambahan jam operasional ini berlaku tiga hari terakhir memasuki tenggat waktu 31 Maret 2016.

Kepala KPP Pratama Tanah Abang Dua, Dwi Astuti mengungkapkan, pihaknya mengerahkan 20 petugas pajak yang akan melayani Wajib Pajak (WP) menyerahkan SPT baik secara online atau E-Filing maupun manual. Jumlah yang sama juga diterjunkan KPP Pratama Tanah Abang Tiga.

"Setiap harinya WP yang lapor pajak di sini lebih dari 500 orang untuk dua kantor pelayanan. Dan diperkirakan menembus ribuan WP di akhir deadline laporan SPT. Orang Indonesia sukanya mepet," tegas Dwi saat berbincang dengan Liputan6.com, Jakarta, Selasa (29/3/2016).

 

Ia menjelaskan, pihaknya menambah jam operasional untuk pelaporan SPT pajak tahun ini mulai pukul 08.00 sampai 19.00 WIB. Normalnya hingga pukul 16.00 WIB. Perpanjangan waktu tersebut dilakukan seperti tahun-tahun sebelumnya menjelang deadline SPT WP OP.

"Di tiga hari terakhir ini, kita buka sampai pukul 7 malam. Itu instruksinya. Tapi kalau belum habis juga, ya kita tetap layani sampai habis walaupun itu harus selesai di jam 9 malam," papar dia.

Menariknya lagi, kata Dwi, KPP Pratama Tanah Abang Dua dan Tiga akan menghadirkan sebuah band musik untuk menghibur WP di hari terakhir, Kamis 31 Maret 2016. Alasannya, WP kerap mengeluhkan menunggu terlalu lama.  

"Kita buka juga Poin of Collection (PoC) pengganti drop box di Thamrin City sampai akhir bulan ini. Kita mengarahkan pelaporan SPT ke E-Filing, dan kalau manual pun kita teliti dulu. Jika salah, dikembalikan ke WP untuk diperbaiki," jelas Dwi.

Sementara persiapan untuk melayani SPT Pajak Badan Usaha, diakui Dwi tidak akan seheboh menampung laporan pajak dari WP Orang Pribadi. Ia menilai, Wajib Pajak Badan Usaha lebih teratur dalam penyerahan SPT, dan jauh-jauh hari sudah melaporkannya.

"Biasanya minggu ke-2 sudah menyerahkan, jadi tidak mepet. Tapi kita akan tetap layani sebaiknya-baiknya, menambah jam layanan di tiga hari terakhir bulan April 2016, bahkan menambah ruangan jika dibutuhkan," ujar dia. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini