Sukses

Kebijakan Impor Pangan Bakal Disesuaikan Masa Panen

Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan) terus berusaha melindungi para petani dalam negeri agar terhindar dari risiko gagal panen dan penurunan harga pangan. Salah satu cara yang dilakukan oleh Kementerian Pertanian dengan mengatur mekanisme impor

Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertanian (BPPSDMP) Pending Dadih Permana menjelaskan, pemerintah sebenarnya telah memiliki aturan yang memberikan perlindungan kepada petani. Aturan tersebut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. 

Latar belakang terbitnya UU Nomor 19 Tahun 2013 dikarenakan UU yang ada selama ini masih bersifat parsial dan belum mengatur upaya perlindungan dan pemberdayaan secara jelas, tegas, dan lengkap. “Sehingga, kurang memberikan jaminan kepastian hukum serta keadilan bagi petani dan pelaksana usaha,” kata Pending seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (23/3/2016).

Menurut Pending, petani sebagai pelaku pembangunan pertanian perlu diberi perlindungan dan pemberdayaan untuk mendukung pemenuhan kebutuhan pangan yang merupakan hak dasar setiap orang. Perlindungan tersebut untuk mewujudkan kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan secara berkelanjutan.

Perlindungan dan pemberdayaan petani bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan dan kemandirian petani dalam rangka meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan kehidupan petani yang lebih baik, melindungi petani dari kegagalan panen dan risiko harga dan menyediakan prasarana dan sarana pertanian yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha tani serta menumbuhkan kelembagaan pembiayaan pertanian yang melayani kepentingan usaha tani.

“Selain itu, untuk meningkatkan kemampuan dan kapasitas petani serta kelembagaan petani dalam menjalankan usaha tani yang produktif, maju, modern, bernilai tambah, berdaya saing, mempunyai pangsa pasar dan berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi terselenggaranya usaha tani,” sebut Pending.

Pending melanjutkan, bentuk kebijakan yang dapat diberikan untuk melindungi kepentingan petani diantaranya yakni pengaturan impor komoditas pertanian sesuai dengan musim panen dan atau kebutuhan konsumsi di dalam negeri.

Selain itu, penyediaan sarana produksi pertanian yang tepat waktu, tepat mutu, dan harga terjangkau bagi petani juga menjadi salah satu yang ada dalam kebijakan. Kementerian Pertanian juga akan memberikan subsidi sarana produksi, penetapan tarif bea masuk komoditas pertanian, serta penetapan tempat pemasukan komoditas pertanian dari luar negeri dalam kawasan pabean.

Selain itu, jelas Pending, bentuk kebijakan lainya yakni melakukan penetapan kawasan usaha tani berdasarkan kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan sumber daya buatan, fasilitasi asuransi pertanian untuk melindungi petani dari kerugian gagal panen akibat bencana alam, wabah penyakit hewan menular, perubahan iklim dan juga jenis risiko lain yang ditetapkan oleh menteri.

“Bentuk kebijakannya pun yakni memberikan bantuan ganti rugi juga untuk gagal panen akibat kejadian luar biasa sesuai dengan kemampuan keuangan negara,” kata Pending. (Gdn/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini