Sukses

Perjanjian Konsesi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Disepakati

Masa konsesi pengoperasian kereta cepat Jakarta-Bandung selama 50 tahun.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan Ignasius Jonan melalui kuasanya Dirjen Perkeretaapian telah menandatangani kesepakatan mengenai konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung.

Penandatanganan konsensi dilakukan langsung oleh Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dengan Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wirjawan.

Dari ringkasan perjanjian yang disepakati, di antaranya masa konsesi pengoperasian kereta cepat ini selama 50 tahun. Dari jangka waktu tersebut jika masa konsesi habis KCIC wajib mengembalikan seluruh aset ke pemerintah dalam kondisi layak operasi dan bebas dari utang pihak ketiga.

Selain itu, konsesi mulai berjalan terhitung pada 31 Mei 2019. Jika konstruksi belum juga selesai pada tanggal tersebut, maka semua menjadi tanggung jawab KCIC selaku penyelenggara.

"Saya ucapkan selamat kepada KCIC akhirnya pemerintah memberikan konsesi pengusahaan keretaapian cepat Jakarta-Bandung ini. Jadi nanti setelah ini saya kira mudah-mudahan izin usaha dan izin pembangunan bisa diberikan," kata Menteri Perhubungan Ignasius Jonan di kementerian Perhubungan, Rabu (16/3/2016).

Untuk memperlancar penerbitan dua izin tersebut, Jonan meminta kepada manajemen KCIC untuk proaktif menyertakan beberapa dokumen yang dipersyaratkan. Jonan sendiri ingin, kedua izin tersebut dapat diselesaikan dalam pekan ini.

Tidak hanya itu, Jonan mengaku lamanya perjanjian konsesi ini disepakati bukan karena dirinya menghambat pembangunan kereta cepat, melainkan sebagai bentuk kehati-hatian dari pemerintah sebagai regulator.

Menanggapi konsesi yang diberikan selama 50 tahun, Jonan mengaku rentang waktu itu sudah mempertimbangkan segala kemungkinan yang terjadi‎ terkait pencapaian BEP.

"Dari hasil analisa yang kami lakukan BEP proyek ini bisa dicapai sekitar 40 tahun, kalau mau meleset ya meleset sedikit, jadi 50 tahun itu sudah ada ruang," tegas Jonan.

Proyek kereta cepat ini telah di groundbreaking oleh Presiden RI Joko Widodo pada 21 Januari 2016. Dengan begitu maka perjanjian konsesi baru bisa diperoleh setelah 2 bulan peletakan batu pertama.

"Dua bulan itu oke, tidak lama, dulu saat saya di KAI, perjanjian konsesi seperti kereta Bandara Soetta dan jalur ganda di Sumatra Selatan itu lebih lama, kalau tidak salah 6 bulan," tutup Mantan Direktur Utama KAI itu. (Yas/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini