Sukses

RUU Perlindungan Nelayan Siap Disahkan DPR

RUU ini akan memberikan perhatian pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan seperti para nelayan dan anak buah kapal.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Penambak Garam. RUU tersebut selanjutnya akan dibawa ke Sidang Paripurna untuk disahkan menjadi Undang-Undang (UU).

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mengatakan, UU ini akan memberikan perhatian pada perlindungan dan kesejahteraan pekerja di sektor perikanan seperti para nelayan, anak buah kapal (ABK), dan petani garam.

"Ya kalau nelayan ya pemerintah. Pengusaha perikanan harus menanggung anak ABK-nya," ujar dia di Jakarta, Kamis (3/3/2016).

Dia menjelaskan, salah satu hal pokok yang akan atur dalam UU ini, perihal asuransi bagi nelayan dan ABK. Bagi ABK, pembayaran premi asuransi tersebut akan menjadi tanggung jawab bagi perusahaan pemberi kerja.


"(Asuransi) ya pasti itu sudah disebutkan. (Seperti BPJS) iya pengusaha perikanan, kalau pengusaha kapal, ABK-nya harus diasuransikan. Tapi kalau dia nelayan ya pemerintah yang diasuransikan," dia menjelaskan.

Sebelum disetujui, RUU ini sempat mengalami perdebatan antara anggota DPR dan pemerintah. Salah satunya terkait perbedaan pendapat pada pasal 76 dan pasal 77.‬

Pada pasal 76 berbunyi, semua peraturan perundang-undangan yang mengatur perlindungan dan pemberdayaan nelayan, masih tetap berlaku sepanjang tidak melanggar UU.‬ Sementara Pasal 77 berbunyi semua peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan UU tersebut dinyatakan tidak berlaku.‬

"Saya melihat itu sama Pak. Kalau kita mau buat Undang-undang itu jangan redundancy. Nggak mungkin Pak," kata susi.

‪Namun setelah pembahasan lebih dalam, semua fraksi di Komisi IV dan pemerintah menyetujui untuk tetap mengakomodir poin di pasal 77 itu. Namun, poin itu dilebur ke dalam salah satu pasal dalam RUU tersebut.‬

‪"Pasal 77 ini kami nyatakan penting. Pengalaman saya jadi Dirjen (Kementerian Kehutanan) 10 tahun,  banyak menteri membuat PP (peraturan pemerintah) tapi melanggar Undang-undang. Ini untuk mengamankan teman-teman KKP," kata Anggota Fraksi Gerinda Darori Wonodipuro.‬(Dny/Nrm)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.