Sukses

Restoran Dibuka Bagi Asing, Industri Makanan dan Minuman Senang

Dibukanya sektor usaha restoran dan kafe bagi investasi asing akan mendorong tumbuhnya kedua sektor tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Industri makanan dan minuman (mamin) dalam negeri menyambut baik dibukanya sektor usaha restoran dan kafe bagi investasi asing sebesar 100 persen. Dengan semakin terbukanya kedua sektor ini, maka penyerapan produk makanan dan minuman di dalam negeri diharapkan semakin meningkat.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S Lukman mengatakan, dicoretnya sejumlah sektor usaha dari daftar negatif investasi (DNI) yang tertuang dalam paket kebijakan ekonomi jilid 10 tidak membawa dampak negatif bagi industri mamin dalam negeri.

"Kita nggak ada masalah, karena mamin sudah terbuka dan tidak masuk daftar DNI," ujarnya di Jakarta, Selasa (16/2/2016).

Menurut Adhi, dibukanya sektor usaha restoran dan kafe bagi investasi asing akan mendorong tumbuhnya kedua sektor tersebut. Dengan semakin banyaknya restoran dan kafe yang dibukan di dalam negeri, maka diharapkan semakin banyak produk mamin terserap.

"Restoran kafe dampaknya ke makanan dan minuman bagus karena akan makin banyak titik penjualannya. Sekarang waktunya kita berkompetisi, sehingga kita perbesar pasar kita dan investasi asing diharapkan bisa layani pasar ASEAN," kata dia.

Selain soal DNI, Adhi jga menyoroti soal relaksasi bagi industri mamin khususnya milik asing. Selama ini industri mamin asing tidak bisa menjual secara langsung produknya ke pasar. Produk yang dihasilkan harus melalui distributor lokal.

"Kita ingin ada beberapa industri yang terkait dengan investasi asing diperkenankan melakukan kegiatan penjualan langsung. Selama ini distribusi langsung tidak boleh, harus pakai distributor lokal. Misalnya dia ingin buka kegiatan penjualan di pusat perbelanjaan atau apakah dia mau pakai kafe khusus," tandasnya.

Pemerintah membuka peluang bagi investor asing untuk secara penuh menguasai beberapa bidang usaha di Indonesia. Hal tersebut tertuang dalam Paket Kebijakan Ekonomi Jilid 10, berisi perubahan daftar negatif investasi (DNI) yang diumumkan di Kantor Kepresidenan di Jakarta, pada Kamis, 11 Februari 2016 kemarin. 

"Perubahan daftar negatif investasi ini telah dibahas sejak 2015, dan sudah melalui sosialisasi, uji publik, serta konsultasi dengan Kementerian/Lembaga, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan lainnya,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Darmin menyebutkan, terdapat 35 bidang usaha yang dikeluarkan dari DNI. Artinya, bidang usaha ini boleh 100 persen dikuasai investor asing.

Sebanyak 35 bidang usaha tersebut, antara lain industri crumb rubber, pendingin (cold storag), pariwisata seperti restoran, bar, kafe, usaha rekreasi, seni, dan hiburan.

Bidang usaha lain gelanggang olah raga, industri perfilman, penyelenggara transaksi perdagangan secara elektronik (market place) yang bernilai Rp 100 miliar ke atas. Kemudian pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi, pengusahaan jalan tol pengelolaan dan pembuangan sampah yang tidak berbahaya; industri bahan baku obat. "Ini dikeluarkan dari DNI," jelas Darmin. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini