Sukses

Begini Jalan Tengah Pemerintah untuk Penuhi Tuntutan Honorer K2

Total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memastikan akan mencari jalan keluar untuk mengakomodasi tuntutan tenaga honorer eks K2 yang ingin diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Selama ini, pemerintah dikatakan belum bisa memenuhi tuntutan para tenaga honorer karena tidak ada payung hukum dan adanya keterbatasan anggaran.

Meski demikian, Kepala Biro Hukum Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengaku, masih ada sejumlah alternatif yang bisa ditawarkan untuk menyelesaikan persoalan pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi CPNS.

Alternatif tersebut yaitu, pertama mengikutsertakan tenaga honorer K2 yang berusia di bawah 35 tahun dalam tes CPNS. Kemudian bagi tenaga honorer K2 yang berusia di atas usia 35 tahun dapat mengikuti tes menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

“Itu dua alternatif yang secara yuridis bisa dipertimbangkan,” ujar Herman, seperti dikutip Jumat (12/2/2016).

Menurutnya kedua alternatif itu dapat dipertimbangkan karena sejalan dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN, terdapat dua jenis pegawai pemerintah yaitu PNS dan P3K.

Perbedaannya, PNS adalah pegawai pemerintah permanen, sementara P3K lebih bersifat kontraktual. Dia mengaku bisa saja ada afirmatif bagi para tenaga honorer K2.

“Sebetulnya ini alternatif, kalau merujuk pada UU ASN maka itu alternatif solusinya. Mungkin nanti bisa dipikirkan bagaimana diberikan afirmasi, tapi tetap pada koridor hukum” dia menegaskan.

Dalam kesempatan itu, Herman memastikan pemerintah sudah sangat perduli dengan nasib pegawai honorer. Ini terlihat dari sejak 2006 sampai 2009, pemerintah sudah mengangkat sekitar

“Jadi total sampai 2014 ini sudah satu juta lebih tenaga honorer yang diangkat menjadi CPNS,” katanya.

Namun dikatakan, payung hukum pengangkatan honorer menjadi CPNS yaitu Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2012, sudah tidak berlaku lagi.

Saat ini untuk rekruitmen CPNS, mengacu pada Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Dalam UU tersebut tidak mengatur pengangkatan secara otomatis, sebab setiap warga negara mempunyai kesempatan yang sama dan harus mengikuti seleksi untuk menjadi CPNS. (Yas/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.