Sukses

Dinilai Kemahalan, Bisakah Freeport Turunkan Harga Jual Saham?

Saham sebanyak 10,64 persen yang dilepas PT Freeport Indonesia dengan nilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun masih menjadi polemik

Liputan6.com, Jakarta Saham sebanyak 10,64 persen yang dilepas PT Freeport Indonesia dengan nilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun masih menjadi polemik. Penawaran harga saham yang diajukan perusahaan tambang emas raksasa asal Amerika Serikat (AS) itu dianggap tidak wajar.

Dalam tenggat waktu 60 hari, pemerintah sedang mengevaluasi kelayakan harga saham tersebut. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral juga (ESDM) akan menawar harga jual tersebut apabila dalam perhitungannya terbukti kemahalan.

Apakah pihak Freeport Indonesia mau menurunkan harga saham itu?

Direktur dan EVP Freeport Indonesia, Clementino Lamury, tak menjawab hal itu. Dia hanya menjelaskan bahwa pihaknya tengah menunggu evaluasi dari pemerintah.

"Pak Dirjen Minerba sudah menjelaskan. Kami kan sudah menawarkan. Tinggal tunggu evaluasi dari pemerintah," ucap Clementino di Jakarta, seperti ditulis Kamis (21/1/2016).

Sementara juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan bahwa harga saham yang diajukan senilai US$ 1,7 miliar masih dapat didiskusikan dengan pemerintah Indonesia.

"Kita evaluasi, mungkin ada diskusi. Kita tunggu saja dari pemerintah karena pemerintah juga belum memberikan komentar," Riza menjelaskan.

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan PT Freeport Indonesia serta empat badan usaha milik negara (BUMN) di bidang pertambangan selama tujuh jam pada Rabu malam kemarin didapatkan beberapa kesimpulan, antara lain:

1. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba menyampaikan hasil penciutan wilayah KK dan PKP2B kepada DPR untuk menjadi Wilayah Pencadangan Negara agar mendapat persetujuan DPR RI.

2. Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba menyampaikan secara detail perkembangan pembangunan smelter PT Freeport Indonesia yang sudah mencapai 11,5 persen pada Juli 2015.

3. Komisi VII DPR RI akan mengagendakan RDP dengan Dirjen Minerba, Gubernur Papua‎, Bupati Puncak Jaya, Bupati Mimika, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, serta RDPU dengan PT Freeport Indonesia.

4. Komisi VII DPR RI mengusulkan kepada pimpinan DPR RI untuk menggagendakan rapat konsultasi dengan Presiden RI terkait konsistensi kebijakan Presiden RI terkait perpanjangan KK PT Freeport Indonesia.

5. Komisi VII DPR RI mengapresiasi kesiapan BUMN pertambangan untuk berpartisipasi dalam pengambilalihan ‎saham PT Freeport Indonesia.

6. Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat Jumat, 22 Januari 2016.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini