Sukses

Pemda Diminta Segera Terbitkan Aturan Izin Usaha Mikro Kecil

Aturan ini sangat diperlukan untuk mempermuda‎h pengusaha mendapatkan kredit dari perbankan.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) meminta pemerintah kabupaten dan kota segera mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Walikota (Perwali) terkait Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK). Aturan ini sangat diperlukan untuk mempermuda‎h pengusaha mendapatkan kredit dari perbankan.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati mengatakan, ‎ dari 540 kabupaten dan kota di Indonesia, baru 181 kabupaten/kota yang telah mengeluarkan Perbup dan Perwali, atau sekitar 33 persen.

Sementara jumlah IUMK yang sudah mendapatkan legalitas dari camat sebanyak 134.329 UMK dan 2.716 UMK telah mendapatkan kartu IUMK dari Bank BRI.

"Program IUMK ini kita jadikan program bersama antara Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Perdagangan, serta Kementerian Dalam Negeri. Untuk tahun ini kita akan melakukan terobosan untuk meningkatkan respons pemerintah daerah terkait IUMK," ujarnya di Jakarta, Rabu (20/1/2016).

‎Menurut Yuana, langkah percepatan penerbitan aturan soal IUMK oleh pemerintah kabupaten/kota diharapkan akan membuat UKM yang telah memiliki legalitas melalui IUMK ini akan mendapatkan prioritas akses pembiayaan dari perbankan.

"Kami juga akan mengajak Bank BRI agar pemegang IUMK bisa dijadikan prioritas untuk mendapatkan kredit usaha rakyat (KUR)," jelas dia.

Nantinya, pemilik kartu IUMK harus memiliki nilai lebih dibandingkan dengan UMK yang tidak memiliki IUMK. Karena selama ini UMK yang sudah memiliki IUMK masih diperlakukan sama dengan yang tidak memiliki IUMK, termasuk dalam akses pembiayaan perbankan.‎

Terkait masih rendahnya usaha mikro dan kecil pemilik IUMK, Yuana melihatnya dari sisi kendala psikologis di mana masih banyak pelaku UMK yang sungkan dan kesulitan dalam proses pengurusah IUMK.

"Oleh karena itu, kita akan melakukan terobosan sosialisasi mengenai manfaat dari IUMK. Kami akan membuat UMK itu butuh dan berminat memiliki IUMK karena memiliki banyak manfaat bagi pengembangan dan kepastian usahanya," kata Yuana.‎

‎Selain percepatan proses IUMK di daerah, Yuana mengaku pihaknya juga akan mengembangkan Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM. Sejak dirintis pada 2013, hingga 2015 telah dibangun 42 PLUT (21 PLUT tingkat provinsi, 21 PLUT tingkat kabupaten/kota).

"Tahun ini, kita akan membangun tujuh unit PLUT dengan anggaran sebesar Rp 22,6 miliar meliputi tiga unit PLUT di provinsi Lampung, Bengkulu, dan Sulawesi Tengah, serta empat unit PLUT di tingkat Kabupaten/Kota seperti Malang, Belitung, Sumba Barat Daya, dan Kabupaten Tulung Agung," tandas dia. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini