Sukses

Pemerintah Cari Harga Terbaik Beli Saham Freeport

Kementerian Keuangan telah membahas penawaran harga PT Freeport Indonesia dalam rapat internal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sedang mencari harga terbaik untuk membeli saham PT Freeport Indonesia yang ditawarkan senilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23 triliun. Perusahaan tambang emas raksasa ini akan melepas sahamnya sebesar 10,64 persen.   

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu, Sonny Loho mengatakan, pemerintah sudah membahas penawaran harga Freeport Indonesia dalam sebuah rapat internal di Kemenkeu. Rapat ini dipimpin Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro.

"Diobrolin (saham Freeport) masih terbatas, tapi belum spesifik posisi kita. Baru rapat-rapat saja," ujar Sonny usai Rapat Pimpinan di kantornya, Jakarta, Selasa (19/1/2016).

Ketika dikonfirmasi perihal apakah pemerintah akan menawar kembali harga saham yang diajukan Freeport Indonesia, Sonny tidak memberikan jawaban pasti. "Belum tahu. Tapi pemerintah pasti mencari best price (harga terbaik). Berapanya mesti dilihat dulu," ujar dia.

Kemenkeu, Sonny mengakui, belum menyiapkan skenario pengambilalihan saham Freeport Indonesia. Hanya saja, ia bilang, pemerintah akan tetap memperhatikan jangka waktu 60 hari yang diberikan untuk mencaplok saham tersebut.

"Belum tahu, mestinya dibikin (deadline). Tapi kalau dikasih waktunya dua bulan (60 hari) ya coba waktu itu dulu," terang Sonny.

Pemerintah memiliki waktu 60 hari untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar atau kurang lebih Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.000 per dolar AS).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, saham Freeport pertama ditawarkan ke pemerintah, jika pemerintah tidak meminati saham tersebut ditawarkan ke Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jika BUMN tidak meminati saham ditawarkan ke Pemerintah Daerah atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan selanjutnya jika tidak diminati ditawarkan ke swasta.

Untuk diketahui, kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk divestasi Freeport dilakukan bertahap, Pemerintah telah memiliki 9,36 persen, saat ini Freeport wajib melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen saham. (Fik/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.