Sukses

Pemerintah Dinilai Tak Perlu Buru-buru Beli Saham Freeport

Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta -
Pemerintah diingatkan tidak terburu-buru untuk membeli 10,64 persen saham PT Freeport Indonesia senilai US$ 1,7 miliar yang setara Rp 23 triliun. Ini seiring akan habisnya masa kontrak Freeport 5 tahun lagi pada 2021.
 
Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut karena asetnya akan beralih ke Indonesia usai habis masa kontraknya.
 
"Jadi nggak usah buru-buru," tegas Marwan, saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (17/1/2016).
 
Menurut Marwan, setelah masa kontrak berakhir, tambang yang saat ini dikeruk Freeport bisa dialihkan ke perusahaan tambang nasional khususnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Jika Freeport masih berminat mengelolanya bisa dikerjasamakan dengan perusahaan nasional. 
 
Hal tersebut seperti pengelolaan Blok Mahakam, yang saat ini dioperatori Total E&P Indonesia dan Inpex. Usai habis kontraknya di 2017, pengelolaan blok tersebut kemudian dialihkan kepada PT Pertamina (Persero) meski masih melibatkan Total dan Inpex.
 
Ini dasar pertimbangan pemerintah tidak perlu membeli saham tersebut. "Nanti mau kerjasama bisa tapi di bawah kendali kita, seperti Mahakam," ungkap Marwan.
 
Pada 14 Januari, Freeport Indonesia menawarkan saham kepada pemerintah Indonesia senilai US$ 1,7 miliar yang setara Rp 23,83 triliun (estimasi kurs: Rp 14.016 per dolar AS) untuk 10,64 persen saham. Sedangkan harga untuk saham Freeport seluruhnya mencapai US$ 16,2  miliar.
 
Kewajiban divestasi Freeport mengacu ke Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014. Dalam beleid tersebut mengatur tiga kategori divestasi perusahaan tambang asing. Jika perusahaan tambang asing hanya melakukan kegiatan pertambangan maka divestasi sebesar 51 persen.

Jika perusahaan tambang melakukan kegiatan pertambangan dan terintegrasi dengan pengolahan dan pemurnian maka divestasi sebesar 40 persen dan jika perusahaan tambang asing melakukan kegiatan tambang bawah tanah (underground) maka divestasi 30 persen.

Untuk  Divestasi Freeport  dilakukan bertahap. Di mana pemerintah telah memiliki 9,36 persen. Freeport hanya diwajibkan melepas 10,64 persen saham dan di 2019 sebesar 10 persen  saham. (Pew/Nrm)
 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.