Sukses

Ingin Tambah Modal Buat Usaha Anda? Ini Caranya

PT Mitrausaha Indonesia Grup meluncurkan produk pinjam-meminjam dana secara online untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nama Modalku.

Liputan6.com, Jakarta - PT Mitrausaha Indonesia Grup meluncurkan produk pinjam-meminjam dana secara online untuk Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan nama Modalku. ‎ Dengan produk tersebut, pelaku UKM yang membutukan tambahan modal bisa langsung bertemu dengan pemberi pinjaman. Lantas, bagaimana cara mengakses pinjaman tersebut?

Chief Operating Officer (COO) Modalku, Iwan Kurniawan mengatakan, ada lima langkah bagi pelaku UKM agar bisa mengakses pinjaman melalui Modalku. Pertama, pelaku UKM mesti melakukan registrasi secara online di modalku.com.

Kedua, UKM akan melewati pengecekan profile usaha‎ (screening profile). Langkah ini untuk memberikan gambaran usaha dari UKM.

"‎Profile screening perusahaan harus operasi minimal 2 tahun, industri tidak memiliki risiko dan bisnis sedang berkembang," katanya, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

Ketiga, UKM harus melewati verifikasi antifraud. Dengan ini, Modalku melihat ketahanan UKM. Tahap berikutnya adalah psychometric testing‎, untuk melihat karakter pelaku usaha.

Terakhir, Modalku akan melakukan evaluasi bisnis dan keuangan pada UKM. Dengan begitu, pemberi pinjaman akan merasa aman dalam menyalurkan uangnya.

"Semua untuk memastikan supaya pemberi pinjaman aman untuk meminjamkan UKM," ujarnya.

Di Modalku sendiri, pinjaman yang bisa diakses UKM mencapai Rp 50 juta sampai Rp 500 juta dengan tenor 3,6 sampai 12 bulan. Bunga yang ditawarkan sekitar 15 persen hingga 20 persen.

Iwan mengatakan, konsep pinjam-meminjam langsung berhasil di beberapa negara. Sebut saja, tiga negara yang menerapkan langkah serupa yakni Cina, Amerika, dan Inggris. "‎Konsep pinjam-meminjam terbukti di negara maju dan berkembang," tandas dia.

Untuk diketahui, PT Mitrausaha Indonesia Grup merupakan badan hukum yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia merupakan perusahaan yang tidak diatur oleh dan atau dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. (Amd/Gdn)


**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.