Sukses

Pelaku Industri Sambut Positif Proses Izin Investasi 3 Jam

Dengan adanya layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan investasi di Indonesia yang selama ini dikenal lambat.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) meluncurkan pelayanan izin investasi 3 jam sebagai upaya mempermudah layanan kepada calon investor. Layanan yang berlokasi di Kantor BKPM, Jakarta tersebut diresmikan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pada Senin (11/1/2016) kemarin.

Direktur Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata, selaku pelaku bisnis, mengapresiasi langkah pemerintah melalui BKPM yang meluncurkan layanan izin investasi 3 jam tersebut.

"Kami menyambut baik peluncuran izin investasi 3 jam yang dikeluarkan pemerintah melalui BKPM," ujarnya di Jakarta, Selasa (12/1/2016).

Menurut dia, dengan adanya layanan ini diharapkan mampu mempercepat proses perizinan investasi di Indonesia yang selama ini dikenal lambat akibat proses birokrasi yang panjang. Sehingga juga akan meningkatkan kepercayaan investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

"Dengan penerapan program ini iklim investasi dan usaha nasional akan semakin bergairah, selain dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi, salah satunya dengan penyerapan tenaga kerja nasional," lanjut dia.


Sebelumnya, Kepala BKPM Franky Sibarani menyatakan, program ini juga dimaksudkan untuk mendukung pemerintah mencanangkan penciptaan 2 juta tenaga kerja di dalam negeri.

"Melalui terobosan izin investasi 3 jam ini akan semakin meningkatkan minat investor dalam mendirikan proyek investasi besar dengan penyerapan tenaga kerja tinggi," kata dia.

Adapun produk dalam izin investasi 3 jam tersebut terdiri dari izin investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA).

Selain itu juga Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), Angka Pengenal Importir Produsen (API-P), dan Nomor Induk Kepabeanan (NIK) yang dikeluarkan oleh 5 instansi di luar BKPM.

Di antaranya Ditjen Pajak Kementerian Keuangan untuk NPWP, Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan untuk NIK, Kementerian Perdagangan untuk TDP dan API-P, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi untuk IMTA dan RPTKA, serta Notaris untuk Akta Pendirian Perusahaan dan SK Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Selain itu, ditambah surat booking tanah yang dikeluarkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Kegiatan tersebut juga akan dimanfaatkan untuk menyampaikan informasi terkait percepatan Jalur Hijau yang akan semakin mempermudah investor mendatangkan barang modal dan bahan baku. (Dny/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.