Sukses

Penuhi Syarat Ini, Rusunami Rp 250 Juta Bebas Pajak

Batasan penghasilan tertentu bagi orang yang memperoleh unit rusunami tak dikenakan PPN maka tak lebih dari Rp 7 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memberlakukan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 10 persen bagi rumah susun sederhana milik (rusunami) seharga Rp 250 juta per unit, dengan penghasilan orang pribadi Rp 7 juta per bulan. Kebijakan ini mulai berlaku 8 Januari 2016.  
Ketentuan itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 269/PMK.010/2015 tentang Batasan Harga Jual Unit Hunian Rusunami dan Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Memperoleh Unit Hunian Rusunami. Aturan ini diterbitkan dan berlaku mulai 8 Januari 2016.

Dikutip dari laman Kemenkeu, Jakarta, Selasa (12/1/2016), beleid PMK tersebut terdiri dari 5 pasal.

Dalam pasal 1 (1), unit hunian rusunami yang bebas dari pungutan PPN 10 persen, perolehannya dibiayai melalui kredit/pembiayaan kepemilikan rumah bersubsidi dengan ketentuan :

- Luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 meter persegi dan tidak melebihi 36 meter persegi

- Pembangunannya mengacu pada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat

- Merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rusun

- Batasan harga jualnya tertentu serta diperuntukkan bagi orang pribadi dengan penghasilan tertentu.

"Batasan harga jual yang bebas dari PPN tidak melebihi Rp 250 juta," bunyi Pasal 2 PMK 269 Tahun 2015.

Sementara batasan penghasilan tertentu bagi orang yang memperoleh unit hunian rusunami tidak dikenakan PPN tidak melebihi Rp 7 juta setiap bulan. Demikian bunyi Pasal 3.

PMK 269 tahun 2015 ditetapkan di Jakarta pada 31 Desember 2015 oleh Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro dan diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana di Jakarta, 31 Desember 2015.

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada 8 Januari 2016," tegas PMK 269 tahun 2015 Pasal 5.(Fik/Ahm)*

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini

**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini