Sukses

Menteri Susi Minta Satgas 115 Usut Kasus Pelarian 9 Kapal Asing

Dari hasil analis dan evaluasi (Anev), kesembilan kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum.

Liputan6.com, Jakarta -
Menteri Kelautan dan Perikanan (MKP) Susi Pudjiastuti meminta Satgas 115 mengusut kasus  sembilan kapal eks asing asal Cina berbobot 300 GT yang dilarikan Anak Buah ‎Kapal (ABK) kewarganegaraan Cina dari Pelabuhan Pamoko, Timika, Papua pada 30 Desember 2015.
 
Susi mengaku awalnya menerima laporan tertulis dari Grup Minamata pada 4 Januari 2016. Dalam laporan tersebut menyebutkan, ada sembilan kapal yang membawa 39 ABK. Di mana, 8 orang diantaranya ditugaskan sebelumnya untuk menjaga kapal.
 
"Sebanyak 31 orang lainnya baru didatangkan dari Cina ke Timika pada 22 Desember dan 24 Desember 2015," kata dia di Jakarta, Senin (11/1/2016).
 
Dari hasil analis dan evaluasi (Anev), kesembilan kapal tersebut terbukti melakukan pelanggaran hukum. Adapun pelanggaran yang dilakukan antara lain memperkerjakan ABK asing, berbendera ganda, dan izin yang telah kadaluarsa.
 
"Hasil Anev menyimpulkan bahwa seluruh kapal izinnya tidak dapat diperpanjang dan tidak dapat diajukan izin baru. ‎Selain itu kesembilan kapal tersebut berlayar pada tanggal 30 Desember 2015 tanpa dilengkapi Surat Laik Operasi (SLO) dan Surat Persetujuan Berlayar (SPB)," jelas dia.
 
Kapal ini pun kemudian diketahui dilarikan para ABK yang menjaganya. Berdasarkan pantauan terakhir Australia Border Force (ABF), sebagian kapal tersebut terdeteksi berada di perairan Papua Nugini.
 
"Hasil pantauan Automatic Identification System (AIS) terakhir yang didapatkan ABF, posisi delapan dari sembilan kapal tersebut pada 10 Januari 2016 pukul 12.00 terdeteksi di Papua Nugini. Tepatnya di sebelah barat Pulau Manus dan sebelah utara Papua Nugini. Diduga kapal-kapal tersebut sedang menuju Cina melalui jalur Laut Cina Selatan dan akan melewati perairan internasional di atas Pulau Biak dan Maluku Utara," tandas dia. (Amd/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini