Sukses

Amandemen Kontrak Tambang Terhambat Kewajiban Keuangan

Dalam merenegosiasi amandemen kontrak kedua belah pihak yaitu pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat masih ada 24 pemegang Kontrak Karya ‎dan 51 Perjanjian Karya Pengusahaan Batubara (PKP2B) yang belum menyelesaikan renegosasi kontrak.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, mayoritas permasalahan proses amandemen kontrak tersebut menyangkut masalah peningkatan‎ kewajiban keuangan ke negara.

"Memang beberapa hal yang belum kita selesaikan ada satu hal kewajiban keuangan merupakan kewenangan Kementerian Keuangan, Badan Kebijakan Fiskal dengan ini bisa menyusul," kata Bambang, di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (23/12/2015).

‎Bambang berharap, dalam waktu dekat 24 KK dan 51 PKP2B yang belum melakukan amandemen segera menyusul.

"Semoga dalam waktu dekat sesudah nanti bicara dengan kementerian keuangan dapat kita selsaikan semuanya," tutur dia.

‎Total kontrak yang telah diamandemen hingga saat ini adalah 32 kontrak yang terdiri dari 10 KK dan 22 PKP2B. Dari 9 KK yang ditandatangani amandemen pada hari ini, 1 KK merupakan generasi II, 2 KK generasi V, 5 KK generasi VI dan 1 KK generasi VII.

Menurut Bambang, dalam merenegosiasi amandemen kontrak kedua belah pihak yaitu pemerintah dan perusahaan didasarkan kepada itikad baik dan semangat untuk dapat menambah kontribusi bagi pembangunan nasional demi kemakmuran rakyat.

"Secara garis besar terdapat enam isu strategis pada amandemen, yaitu luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja dan kewajiban penggunaan barang dan jasa dalam negeri," paparnya.

‎Amandemen ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 169 yang menyatakan bahwa Kontrak Karya dan PKP2B yang telah ada sebelum Undang-Undang berlaku sampai jangka waktu berakhirnya kontrak dan ketentuan yang tercantum dalam pasal-pasal KK dan PKP2B disesuaikan, kecuali terhadap penerimaan negara yang merupakan upaya peningkatan penerimaan negara.(Pew/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.