Sukses

BPKN Minta Pemerintah Tak Larang Ojek Online

BPKN mengimbau agar kementerian dan lembaga menata layanan ojek online dan kendaraan berbasis online lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengimbau kementerian atau lembaga terkait untuk tidak lagi melarang layanan jasa transportasi online.

Kepala BPKN Ardiansyah Parman mengatakan sebenarnya layanan ini tidak berbeda dengan ojek yang sudah ada sebelumnya. Bedanya, layanan ini memanfaatkan kemajuan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan jasa transportasi, salah satunya untuk jasa ojek.

"Kalau ojek pakai aplikasi handphone boleh-boleh saja, yang tidak boleh kalau industri angkutannya tidak berizin. Tapi kalau pelaku usahanya menggunakan aplikasi tidak ada yang melarang. Itu alat bantu," ujar dia di Jakarta, Selasa (22/12/2015).

Dia menjelaskan selama ini penyedia layanan aplikasi ojek seperti Go-Jek dan Grabbike juga tidak menyatakan diri sebagai perusahaan transportasi, melainkan sebagai perusahaan aplikasi smartphone yang dimanfaatkan untuk keperluan jasa transportasi.

"Jadi yang namanya Go-Jek ini bukan perusahaan transportasi, tapi aplikasi yang dipakai oleh ojek. Ojek sendiri bukan karyawan dari Go-Jek," kata dia.

Selain itu, kata Ardiansyah, meski tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ), keberadaan ojek telah diakui sebagai lapangan usaha oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

"Dan menariknya, motor sebagai angkutan ternyata ada dalam klasifikasi lapangan usaha kita. Di Keputusan BPS itu diakui sebagai lapangan usaha. Kalau tidak salah Keputusan Kepala BPS Nomor 57 Tahun 2009, diklasifikasikan sebagai lapangan usaha, tetapi oleh UU memang bukan angkutan umum," dia menjelaskan.

Karena itu, BPKN mengimbau kementerian dan lembaga terkait untuk tidak melarang industri seperti ini, melainkan mendukung dengan melakukan penataan, sehingga layanannya bisa lebih baik lagi serta memberikan keamanan dan kenyamanan bagi konsumen.

"Menurut kami jangan ditutup. Kami sepakat masalah keselamatan keamanan pengguna juga prioritas. Kami melihatnya dengan sistem aplikasi ini konsumen lebih aman karena ojeknya terdaftar. Kalau ada apa-apa, misalnya pelaku melakukan tindakan tidak senonoh, bisa diketahui oleh banyak orang dengan  ditampilkan pelaku yang melakukan melalui aplikasinya. Jadi bisa dikontrol," dia menandaskan. (Dny/Ahm)**

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

 

Apa Saja Bisnis yang Perlu Diasuransikan? Simak Video Berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.