Sukses

Layanan Ojek Online Dilarang, Saham Operator Taksi Melesat

Saham PT Blue Bird Tbk dan PT Express Transindo Utama Tbk menguat signifikan pada akhir pekan.

Liputan6.com, Jakarta - Dua saham emiten transportasi terutama darat yaitu PT Blue Bird Tbk (BIRD) dan PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) melonjak signifikan menyambut akhir pekan ini.

Sentimen Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menegaskan melarang pengoperasian ojek online ataupun layanan kendaraan online sejenis lainnya dinilai mendorong harga saham kedua emiten itu.

Berdasarkan data RTI, Jumat (18/12/2015) pukul 10.50 WIB, harga saham TAXI naik 26,61 persen ke level Rp 138 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 4.048 kali dengan nilai transaksi Rp 17,3 miliar. Harga saham TAXI melonjak signifikan ini telah terjadi sejak perdagangan saham Kamis kemarin. Saham TAXI naik 34,57 persen ke level Rp 109 per saham.

Sementara itu, saham PT Blue Bird Tbk menguat 9,29 persen ke level Rp 7.650 per saham. Harga saham BIRD sempat naik ke level tertinggi Rp 8.150 dan terendah Rp 7.200 per saham. Total frekuensi perdagangan saham sekitar 80 kali dengan nilai transaksi Rp 1,1 miliar.

Analis PT First Asia Capital, David Sutyanto menuturkan kenaikan harga saham BIRD dan TAXI tersebut dipicu sentimen larangan Go-Jek dan layanan kendaraan online sejenis lainnya. Ia menilai, secara tidak langsung kehadiran layanan kendaraan online tersebut telah menggerus pangsa pasar Blue Bird dan taksi Express.

"Kalau ada larangan tersebut jadi kembali ke semula dengan masyarakat menggunakan taksi. Ini berdampak ke emiten taksi jadi bagus lagi," ujar David, saat dihubungi Liputan6.com.

Ia menuturkan, penguatan harga saham PT Express Transindo Utama Tbk dan PT Blue Bird Tbk tersebut dapat terus menguat bila sentimennya berlanjut. "Apa bila nanti ada penolakan besar dan Kementerian Perhubungan merevisi aturannya maka jadi sentimen negatif," kata David.

Melihat kondisi itu, David menyarankan untuk mencermati sentimen yang terjadi terkait larangan layanan kendaraan online tersebut. "Bila yang sudah memiliki saham tersebut ditahan dulu, kalau izin layanan kendaraan online boleh lagi maka dilepas," tutur David. (Ahm/Gdn)

 

**Ingin berbagi informasi dari dan untuk kita di Citizen6? Caranya bisa dibaca di sini
**Ingin berdiskusi tentang topik-topik menarik lainnya, yuk berbagi di Forum Liputan6

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.