Sukses

Dapat Izin Investasi, Investor Bisa Langsung Bangun Pabrik

Pemerintah telah merencanakan untuk membangun 15 kawasan industri baru, 13 akan berlokasi di luar Pulau Jawa.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) terus mendorong percepatan investasi dalam negeri guna mendorong pertumbuhan ekonomi. Setelah mempermudah izin investasi dengan layanan satu pintu, kini BKPM menambah kemudahan bagi investor yang ingin menanaman modal dengan memberikan kemudahan dengan fasilitas izin investasi dan izin konstruksi.

Kepala BKPM Franky Sibarani mengatakan, kemudahan tersebut diberikan kepada investor yang akan berinvestasi di kawasan industri. "BKPM sekarang sedang menyusun suatu proses, suatu konsep perizinan yang disebut dengan izin investasi izin konstruksi. Di mana investor yang dapat izin investasi itu bisa langsung melakukan konstruksinya di kawasan industri yang ditentukan oleh pemerintah, dalam hal ini oleh BKPM," kata dia di Bantaeng, Sulawesi Selatan seperti ditulis Selasa (8/12/2015).


Dengan layanan tersebut para investor dapat mempersingkat waktu perizinan lantaran izin lain bisa dilakukan secara paralel. "Yang membedakan dengan izin investasi izin konstruksi ini adalah pada saat investor sudah dapat izin prinsip dari BKPM, dia bisa langsung ke kawasan industri, langsung deal tanah, langsung bangun. Izin-izin lain dikerjakan secara pararel selama masa konstruksi. Seperti tadi, IMB, dia tidak perlu di depan IMB-nya, tapi saat membangun, secara pararel, bisa mengurus IMB, begitu juga izin-izin lain," jelasnya.

Sementara, tiga provinsi menyatakan telah berkomitmen untuk mengimplementasikan izin investasi izin konstruksi tersebut. Di antaranya ialah, Provinsi Jawa Tengah, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan.

Sebagai informasi, pemerintah sendiri telah merencanakan untuk membangun 15 kawasan industri baru, 13 akan berlokasi di luar Pulau Jawa dan 2 kawasan industri di Pulau Jawa.

Ketigabelas kawasan industri itu meliputi kawasan industri Bintuni Papua Barat, Bitung Sulawesi Utara, Palu Sulawesi Tengah dan Morowali Sulawesi Tengah. Kemudian, kawasan industri Konawe Sulawesi Tenggara, Buli Maluku Utara, Bantaeng Sulawesi Selatan, Batulicin Kalimantan Selatan, serta Ketapang Kalimantan Barat. Lalu Landak Kalimantan Barat, Kuala Tanjung Sumatera Utara, Sei Mangkei Sumatera Utara, dan Tanggamus Lampung.

Sedangkan dua kawasan industri di Jawa adalah kawasan industri Gresik di Jawa Timur, dan kawasan industri Sayung Jawa Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini