Sukses

Langkah Jitu Menaker Membuat Bisnis Berkelanjutan

Kader norma ketenagakerjaan adalah personil perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai risiko kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan melalui Direktorat Bina Penegakan Hukum Ketenagakerjaan, Direktorat Jendral Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 bekerja sama dengan Forum Norma Ketenagakerjaan Nasional, menggelar Konvensi Nasional Kader Norma Ketenagakerjaan (KNK) pertama.

Tujuan konvensi ini adalah untuk mengevaluasi pembinaan kader norma ketenagakerjaan, sebagaimana tertuang pada keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Nomor 257 Tahun 2014.

Kegiatan ini dihadiri oleh 261 KNK level muda, madya hingga utama, dan 173 perusahaan yang menerima pengahargaan sebagai pioneer perusahaan yang mengikuti program diklat kader norma ketenagakerjaan.


"Konvensi kader pertama ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut dari implementasi, sebagai bentuk pembinaan dan sebagai pencapaian oleh tenaga kerja. Peningkatan norma peningkatan tenaga kerja dan taat hukum , tema ini akan membuat perusahaan menjadi karyawan sejahtera,"ucap Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan, Muji Handaya di Jakarta, Selasa, (1/12/2015).

Selanjutnya, Menteri Ketenagakerjaan Indonesia Hanif Dhakiri menjelaskan kader norma ketenagakerjaan adalah personil perusahaan yang telah mendapat pembekalan mengenai norma ketenagakerjaan.

Personil ini diharapkan dapat membantu pengusaha yang akan mengendalikan risiko ketenagakerjaan, sekaligus menjadi mitra pengawas ketenagakerjaan dalam meningkatkan kepatuhan perusahaan dan menerapkan norma ketenagakerjaan. 

"Kita juga dituntut untuk menciptakan sdm indonesia menjadi kompetitif, mampu berinovasi agar menghasilkan industri yang berhasil. Ini adalah tugas besar yang tidak bisa di kerjakan sendiri-sendiri,"ucap Hanif.

Dengan melakukan pembinaan KNK, semoga akan menghasilkan personil memiliki pemahaman dan kemampuan, agar dapat membantu pengusaha dalam melaksanakan norma-norma ketenagakerjaan di perusahaan.

"Kader KNK ini diharapkan akan menjadi mitra bagi pengawas ketenagakerjaan sekaligus menjadi agen, perubahan di perusahaan untuk membantu pengusaha dalam menerapkan norma ketenagakerjaan guna menciptakan tempat kerja yang produktif, kompetitif dan sejahtera,"tutupnya. (Apr/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini