Sukses

Otoritas Bursa Ingin Sekuritas Aktif Gandeng UKM

BEI telah membentuk divisi khusus yang menangani perusahaan berkelas UKM dan start up company.

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) meminta peran aktif perusahaan sekuritas untuk menjadi penjamin emisi bagi perusahaan Usaha Kecil Menengah (UKM) dan perusahaan rintisan (start up company). Permintaan tersebut menindaklanjuti keinginan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendorong UKM dan start up mencari pendanaan lewat pasar modal.

Direktur Pengembangan BEI, Nicky Hogan mengatakan, secara persyaratan sebenarnya perusahaan UKM dan start up company tidak memiliki masalah. Menurutnya dia, ketentuan nilai aset yang ada dalam ketentuan BEI sebenernya berada di kelas UKM.

"Saat ini aset yang ada minimal yang disyaratkan di BEI pun sebenarnya di kelas UKM, mungkin yang dibutuhkan teman-teman Sekuritas bertindak penjamin emisi juga mau atau bersedia membantu meng-underwrite perusahaan UKM seperti itu. Regulasi sudah dimungkinkan," kata dia di Jakarta, Jumat (27/11/2015).


Nicky pun menuturkan, harusnya Sekuritas mau menjadi penjamin dari UKM. Lantaran, perusahaan tersebut menarik karena dapat memberi keuntungan. Dia menambahkan, di banyak negara juga merupakan hal yang lumrah apabila perusahaan UKM menjadi perusahaan terbuka atau go public.

"Karena UKM perusahaan mikro dan lain-lain di seluruh dunia semua berjalan seperti itu. Jadi size seperti itu sudah umum di seluruh dunia," ujar Nicky.

BEI sendiri telah aktif mendorong UKM dan start up company masuk pasar modal. Di antaranya, membentuk divisi khusus yang menangani perusahaan berkelas UKM dan start up company.

"Kami sudah ada divisi khusus UKM dan start up company. Kami sudah bentuk divisi itu tahun ini. Selama ini tetap ditangani tapi kita mau fokus pada divisi khusus," ujarnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

UU Pasar Modal

UU Pasar Modal 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida pernah mengatakan, dalam ketentuan Undang-undang (UU) Pasar Modal, syarat perusahaan yang go public berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Sehingga UKM yang masih berbadan hukum CV belum bisa mewujudkan rencana Innitial Public Offering (IPO).

"Di ketentuan UU Pasar Modal, ada batasan permodalan, aset dan dana yang dicari lewat pasar modal. Untuk UKM, syarat penawaran umum bagi perusahaan menengah-kecil asetnya Rp 100 miliar dan jumlah penawaran maksimal Rp 40 miliar," ujar dia pada 24 Agustus 2015.

Nurhaida mengungkapkan, OJK tengah mengkaji berapa minimum dan maksimum aset serta jumlah maupun nilai penawaran saham. Lembaga jasa keuangan tersebut akan memberi kemudahan agar menarik minat UKM masuk ke pasar modal.

"Sasaran kita lebih banyak UKM. Makanya perlu ada papan khusus untuk UKM di pasar modal. Kalau masuk di papan reguler enggak akan likuid sahamnya, karena jumlah saham yang beredar sedikit dan peminat enggak banyak. Perusahaan kecil, confident investor belum terlalu tinggi. Jadi nanti ada kondisi khusus atau market maker di pasar mereka," tutupnya. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Bursa Efek Indonesia atau BEI adalah salah satu tempat yang memperjualbelikan saham, obligasi, dan sebagainya di Indonesia.

    BEI

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM

  • Start Up

Video Terkini