Sukses

Usul Pengusaha Makanan dan Minuman soal Impor Produk Tertentu

Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman meminta revisi soal ketentuan impor terutama impor yang dilakukan produsen.

Liputan6.com, Jakarta - Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (GAPMMI) meminta revisi aturan Kementerian Perdagangan soal ketentuan impor produk tertentu yang dimuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015. Revisi aturan ini diharapkan dapat membantu importir produsen untuk boleh impor bahan baku yang diproduksinya sehingga lebih efisien.

Ada pun produk tertentu masuk dalam aturan itu meliputi produk makanan dan minuman, obat tradisional, dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, pakaian jadi dan barang tekstil sudah jadi lainnya, alas kaki, elektronik dan mainan anak-anak.

Ketua Gapmmi, Adhi Lukman mengapresiasi langkah pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi)-Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) untuk menggairahkan ekonomi dengan mengeluarkan paket kebijakan ekonomi terutama memangkas deregulasi.

Langkah itu dilakukan untuk mempermudah bahan baku masuk ke dalam negeri, mempercepat perizinan, dan mendorong daya saing industri.Salah satu satu implementasi pemangkasan deregulasi lewat Permendag Nomor 87 Tahun 2015. Aturan itu terbit pada 15 Oktober 2015.

Kini pemerintah telah menghapus izin impor terbatas untuk produk tertentu, dan kini angka pengenal importir disatukan yang dari sebelumnya ada perusahaan pemilik angka pengenal importir umum (API-U), perusahaan pemilik angka pengenal importir produsen (API-P), dan importir produsen untuk produk terbatas.

Akan tetapi, Adhi menilai ada sejumlah poin yang perlu direvisi dalam Permendag Nomor 87 Tahun 2015 tersebut. Salah satunya impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U.

Menurut dia, ketentuan tersebut hanya memberikan fasilitas lebih kepada pedagang ketimbang produsen. Bila importir produsen untuk mengimpor bahan baku dan lainnya maka dia harus lewat importir umum atau pedagang. Adhi menilai, hal itu justru menambah jalur. Padahal aturan tersebut untuk mendorong industri dalam negeri.

"Untuk sementara hanya perusahaan angka pengenal importir umum yang diperbolehkan. Ini zaman global. Produsen Indonesia punya produk dan pabrik ada yang di Malaysia, Singapura dan China. Mereka ini punya sejumlah produk yang berbeda-beda untuk tujuan negara berbeda. Hal itu dengan melihat potensi, efisiensi dan pangsa pasar," kata Adhi saat dihubungi Liputan6.com, Minggu (25/10/2015).

Ia menambahkan, bila produsen tak punya izin maka produsen tersebut harus menjadi perusahaan angka pengenal importir umum, dan membuat perusahaan baru.

"Ini jadi poin direvisi. Perusahaan Angka Pengenal Importir Umum itu lebih fleksibel jadi bisa impor produk sedangkan perusahaan Angka Pengenal Importir Produsen tak bisa," kata Adhi.

Padahal menurut Adhi, ada sejumlah produsen Indonesia berskala besar dan menengah yang memiliki pabrik di luar negeri. Bila produsen tersebut terhambat untuk impor bahan baku yang diproduksinya sendiri maka produsen tak punya keleluasaan.

"Bagi produsen dalam negeri punya produk sendiri, diproduksi oleh grup sendiri tetap diperbolehkan untuk masuk. Dengan pertimbangan ada uji pasar, mencapai skala ekonomis, dan alasan-alasan tertentu yang seharusnya dipertimbangkan," ujar Adhi.

Selain itu, ia juga meminta agar Kementerian Perdagangan untuk memperhatikan tanggung jawab keamanan makanan dan minuman. Adhi menilai, hal itu yang dilupakan oleh Kementerian Perdagangan.

"Kalau perusahaan angka pengenal importir umum ini boleh impor makanan dan minuman dengan mudah masuk ke Indonesia, lalu dipasarkan, dan bila terjadi sesuatu dengan produknya ia bisa dengan mudah tutup dan angkat koper. Jadi kami juga menekankan untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri," tegas Adhi.

Adhi mengatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan Kementerian Perdagangan pada pekan depan untuk membahas revisi ketentuan impor tersebut.

"Kami harap kementerian perdagangan juga segera merespons, dan kami juga ingin pemerintah melibatkan asosiasi untuk mengeluarkan aturan, jangan sampai sesudah dirilis jadi bermasalah, dan tak efektif," jelas Adhi.

Seperti diketahui, impor hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki angka pengenal importir. Angka pengenal importir (API) ini terdiri atas API umum dan API Produsen. Api Umum atau API-U diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan.

Sedangkan API-P diberikan hanya kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi. (Ahm/Igw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini