Sukses

Solusi Pemerintah Percepat Program 35 Ribu MW

Sebagian besar perizinan di bidang ketenagalistrikan kini diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NKPM.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mendapat jalan keluar untuk mengatasi tantangan percepatan program kelistrikan 35 Ribu Mega Watt (MW).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jarman mengatakan, pemerintah telah mengeluarkan regulasi untuk mendorong percepatan pembangunan ketenagalistrikan.

"Di awal tahun ini, Kementerian ESDM mengeluarkan dua peraturan menteri (Permen), yakni Permen ESDM Nomor 1 Tahun 2015 dan Permen ESDM Nomor 3 Tahun 2015," kata Jarman, seperti yang dikutip dari situs resmi DJK Kementerian ESDM, di Jakarta, Kamis (22/10/2015).

Dalam peraturan Nomor 1 Tahun 2015 tersebut menyatakan antar pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang memiliki wilayah usaha yang telah beroperasi, dapat bekerja sama secara langsung dan tidak memerlukan izin usaha penyediaan tenaga listrik yang baru.

Sementara itu, Permen Nomor 3 Tahun 2015 mengatur tentang prosedur pembelian tenaga listrik dan harga patokan pembelian tenaga listrik melalui pemilihan langsung dan penunjukan langsung.

Dalam Permen tersebut ditetapkan mengenai ceiling price (harga patokan) dimana jika harga sudah masuk dalam ceiling price, maka bisa langsung dilakukan kerja sama tanpa harus melewati persetujuan lagi dari Menteri.

"Permen tersebut juga mensyaratkan uji tuntas atas kemampuan teknis dan finansial pengembang untuk menjaga supaya pelaksanaan pembangunan pembangkit listrik berjalan lancar. Ini juga untuk menghindari kegagalan seperti pada Fast Track Programme (FTP) I dan II yang memenangkan lelang berdasarkan harga terendah," jelas Jarman.

Direktorat Jenderal Ketenaga Listrikan juga telah mengurangi perizinan. Sebagian besar perizinan di bidang ketenagalistrikan kini diserahkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). (Pew/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.