Sukses

BKPM Kaji Ulang Perubahan Daftar Negatif Investasi

Ada beberapa jenis investasi baru yang masuk ke daftar negatif investasi seperti pemakaman, senior living, dan e-commerce.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sedang melakukan kajian terkait jenis usaha yang masuk dalam daftar negatif investasi (DNI). Evalusi diperlukan lantaran bentuk-bentuk investasi di Indonesia telah mengalami perkembangan yang cepat.

Kepala BKPM, Franky Sibarani mengatakan, ada beberapa jenis investasi baru yang masuk ke daftar negatif investasi seperti pemakaman, senior living, dan e-commerce.

Untuk pemakaman, Franky bilang hal tersebut merupakan hal yang baru namun belum diatur dengan jelas jenis investasinya. "Ini fakta yang ranah di sosial, tapi dari sisi bisnis ada beberapa yang bertanya dan konsultasi," kata dia di Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Begitu juga dengan senior living. Senior living sendiri merupakan perawatan untuk orang tua warga negara asing. Dimana, dia menetap lebih lama daripada turis namun tidak melakukan aktivitas wisata.

"Ada terkait kebijakan visa hanya izinkan 3 bulan, senior living bisa 6 bulan karena menjauhkan diri dari cuaca dingin," ujarnya.

Begitu pula dengan bisnis berbasis online yang memiliki perkembangan pesat. Menurut Franky, hal tersebut perlu diatur supaya dapat mengakomodir semua jenis investasi. "Kita sampaikan publik untuk memberi masukan terhadap revisi DNI sampai 31 Oktober 2015," tandas dia.

Pemerintah terakhir kali mengubah daftar negatif investasi  (DNI) pada tahun lalu tepatnya pada Mei 2014. Revisi daftar negatif investasi tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2014 yang ditandatangani oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 23 April 2014.

Regulasi ini diterbitkan untuk lebih meningkatkan penanaman modal di Indonesia, dan dalam rangka pelaksanaan komitmen Indonesia dalam pelaksanaan ASEAN Economic Community (AEC).

Dalam Perpres itu pemerintah membagi tiga kelompok bidang usaha, yaitu bidang usaha tertutup; bidang usaha terbuka dengan persyaratan yaitu bidang usaha yang dicadangkan untuk Usaha Kecil Menengah dan Koperasi, bidang usaha yang dipersyaratkan dengan kemitraan, dan bidang usaha yang yang dipersyaratkan dengan kepemilikan modal, lokasi tertentu dan perizinan khusus; serta bidang usaha yang terbuka.

Disebutkan dalam aturan itu, penanaman modal pada bidang usaha terbuka dengan persyaratan harus memenuhi persyaratan lokasi sebagaimana diatur dalam persyaratan perundang-undangan yang berlaku di bidang tata ruang dan lingkungan hidup.

“Dalam hal izin penanaman modal telah ditetapkan lokasi usahanya dan penanam modal bermaksud memperluas usaha dengan kegiatan usaha yang sama di luar lokasi yang sudah ditetapkan dalam izin tersebut, penanam modal harus memenuhi persyaratan lokasi,” bunyi Pasal 4 Ayat 2 Perpres tersebut.

Untuk memenuhi persyaratan sebagai dimaksud, penanam modal tidak disyaratkan untuk mendirikan badan usaha baru atau mendapatkan izin usaha baru.

“Ketentuan ini tidak berlaku bagi penanam modal tidak langsung atau portofolio yang transaksinya dilakukan melalui pasar modal dalam negeri,” bunyi Pasal 5 Perpres tersebut.

Menurut Perpres ini, ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 ini tidak mengurangi kewajiban penanam modal untuk mematuhi ketentuan dan syarat-syarat melakukan kegiatan usaha yang dikeluarkan oleh: a. Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang secara teknis berwenang di bidang penanaman modal; dan b. pemerintah daerah.

“Peraturan ini berlaku mulai tanggal diundangkan,” bunyi Perpres yang diundangkan pada 24 April 2014 itu.

Dalam lampiran 1 Perpres No. 39/2014 itu ditetapkan jenis usaha yang dinyatakan tertutup bagi penanaman modal yaitu:

1. Industri Bahan Kimia yang diatur dalam Lampiran I Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2008 tentang Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata Kimia;

2. Industri Minuman Keras Mengandung Alkohol (minuman keras. Anggur, minuman mengandung malr);

3. Penyelenggaran dan Pengoperasian Terminal Penumpang Angkutan Darat;

4. Penyelenggaraan dan Pengoperasian Penimbangan Kendaraan Bermotor;

5. Telekomunikasi/Sarana Bantu Pelayaran;

6. Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan;

7. Penyelenggaraan Pengujian Tipe Kendaraan Bermotor;

8. Manajemen dan Penyelenggaraan Stasiun Monitoring Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit;

9. Museum Pemerintah;

10. Peninggalan sejarah dan purbakala (candi, keraton, prasasti, dan bangunan kuno); dan

11. Perjudian/Kasino.


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini