Sukses

Merasa Tak Dilibatkan, Buruh Tolak RPP Pengupahan

Salah satu alasan penolakan buruh karena selama ini buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP tentang pengupahan.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh dari berbagai serikat pekerja di Indonesia menolak keputusan pemerintah mengenai formula pengupahan baru yang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid IV. Dalam pemutusan tersebut formula upah yang ditetapkan yaitu UMP tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Muhammad Rusdi mengatakan, sebagian besar serikat buruh dan serikat pekerja sepakat untuk menolak semua isi dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini.

"Sikap kaum buruh dan serikat buruh yang dalam beberapa hari ini diundang untuk sosialisasi, hampir semua serikat buruh tegas menolak RPP ini," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta, Jumat (16/10/2015).

Dia menjelaskan, salah satu alasan penolakan karena selama ini buruh tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RPP tentang pengupahan ini. Padahal masukkan dari buruh juga dinilai penting dalam pembahasan RPP ini.

"Tidak ada dialog antara pemerintah dengan buruh, jadi buruh tidak dilibatkan. Jadi alasan kami menolak karena buruh tidak dilibatkan melalui serikta pekerjanya. Yang ada hanya dialog basa-basi, seolah-olah pemerintah sudah diskusi dengan buruh," kata dia.

Menurut Rusdi, RPP tersebut hanya memberikan keuntungan bagi investor dan pengusaha. Sedangkan buruh dinilai tetap mendapat upah yang belum layak.

"Kalau mau diskusi, harusnya pemerintah juga mendengar masukan dari buruh. RPP pengupahan ini murni untuk pengusaha terutama pengusaha hitam yang ingin upah murah," tandasnya.

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis paket kebijakan ekonomi jilid IV di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (15/10/2015). Dalam paket kebijakan yang baru tersebut, pemerintah telah menetapkan formula upah buruh yang baru.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, formula yang baru ini akan digunakan untuk perhitungan upah minimum provinsi (UMP) pada tahun depan dan tahun-tahun berikutnya.

Formula upah yang ditetapkan yaitu UMP tahun ini ditambah dengan persentase angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

"Jadi kalau inflasi 5 persen dan pertumbuhan ekonomi 5 persen, ya 10 persen. Berarti tahun depan di daerah itu UMP adalah UMP tahun ini ditambah 10 persen," kata Darmin.

Dia memastikan formula yang ditetapkan sudah cukup adil. Sebab di negara lain, terutama di negara maju, besaran kenaikan pertumbuhan ekonomi tidak semuanya dimasukkan dalam komponen perhitungan upah buruh.

"Kenapa? karena itu bukan hanya peranan buruh, tapi penusaha dan pemilik modal, jadi biasanya dibagi. Tapi di kita kesepakatannya inflasi ditambah seluruh pertumbuhan ekonomi," papar dia.

Formula upah yang baru ini akan berlaku di hampir seluruh provinsi di Tanah Air, kecuali delapan provinsi. Alasannya, karena UMP di delapan provinsi ini dianggap masih di bawah standar kebutuhan hidup layak (KHL).

Dengan begitu, pemerintah akan menaikkan UMP di delapan provinsi agar sesuai KHL. Namun kenaikannya akan dilakukan bertahap selama 4 tahun. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini