Sukses

Insentif Fiskal Bakal Masuk dalam Paket Kebijakan Jilid IV

Paket kebijakan jilid IV akan diumumkan dalam di pekan ini.

Liputan6.com, Jakarta - Setelah mengeluarkan tiga paket kebijakan, pemerintah akan kembali mengeluarkan paket kebijakan dalam waktu dekat ini. Menteri Perindustrian Saleh Husin menjelaskan, pada paket kebijakan ekonomi jilid IV, pemerintah akan menambah berbagai macam fasilitas yang memudahkan para pelaku usaha dalam menjalankan bisnisnya.

"Pada paket IV ini akan memudahkan pelaku usaha, membuat pelaku usaha lebih nyaman, lebih mudah beraktifitas melalui fasiltas yang diberikan misalnya lewat insentif fiskal, seperti tax holiday," ujarnya saat berkunjung ke Pabrik Pan Brother, Tangerang, Banteng, Selasa (13/10/2015).

Saleh mengungkapkan, paket kebijakan jilid IV akan diumumkan dalam di pekan ini. Paket ini akan melengkapi paket-paket kebijakan sebelumnya yang telah dikeluarkan oleh pemerintah. "Kita tunggu dalam 1-2 hari paket kebijakan tersebut (dikeluarkan)," kata dia.

Saleh melanjutkan, insentif dari pemerintah tidak akan berhenti diberikan kepada para pengusaha. Di luar paket kebijakan jilid I hingga IV, pemerintah masih akan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha di dalam negeri.

"Langkah-langkah ini tidak akan berhenti pada satu, dua, tiga, empat saja. Ini menjadi bagian agar dunia usaha bisa kompetitif dan punya daya saing yang kuat dibanding dengan negara-negara tetangga," tandasnya.

Untuk diketahui, pada pekan lalu pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid III. Dalam paket kebijakan tersebut, pemerintah  penurunan tarif listrik dan gas serta penurunan harga BBM. Kedua, perluasan penerima kredit usaha rakyat (KUR) dan terakhir penyederhanaan izin pertanahan untuk kegiatan penanaman modal.

Untuk harga BBM pemerintah menurunkan harga solar Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Untuk harga gas, pemerintah menurunkan sebesar US$ 7 per million metric british thermal unit (MMBTU). Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016.

Sedangkan untuk tarif listrik, untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment). Selain itu juga diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.