Sukses

Meterai Tempel Jadi Rp 10.000 pada 2017

Ditjen Pajak juga akan mengenakan bea materai pada transaksi belanja hingga Rp 10 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan menyatakan, pemerintah sedang berjuang memasukkan usulan kenaikan bea materai progresif dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2016. Ditjen Pajak berencana menyatukan kenaikan bea meterai menjadi satu tarif, yakni Rp 10.000.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama mengatakan, pihaknya sudah mendesain draf kenaikan bea meterai dalam sebuah revisi Undang-Undang (UU) Bea Materai.

Hanya saja, lanjutnya, usulan ini harus bersaing dengan rencana kebijakan perpajakan lain, seperti revisi UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), serta Rancangan UU Penghapusan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk masuk ke Prolegnas tahun ini.

"Kita prioritaskan KUP dulu, tapi target semestinya revisi UU Bea Materai bisa masuk Prolegnas tahun depan," ujar dia saat ditemui di Pulau Ayer, Kepulauan Seribu, Jumat (9/10/2015).

Mekar menjelaskan, pemerintah mengusulkan tarif tunggal bea meterai tempel menjadi Rp 10.000. Itu artinya, kata dia, tak ada lagi meterai tempel senilai Rp 3.000 dan Rp 6.000 yang banyak beredar saat ini.

"Yang pasti hanya satu benda materai, sekarang Rp 3.000 dan Rp 6.000, jadi tarifnya kemungkinan akan jadi satu Rp 10.000," terang Mekar.

Mekar menuturkan, kebijakan ini akan diikuti kenaikan pengenaan bea meterai pada transaksi belanja dari semula Rp 1 juta menjadi lebih dari Rp 3 juta, Rp 7,5 juta sampai Rp 10 juta. Jadi ada biaya tambahan jika masyarakat berbelanja dengan nilai tersebut.

"Jadi bukan transaksi belanja Rp 250 ribu, dikenakan bea meterai ya. Kalau belanja sebulan sampai Rp 10 juta, boleh ya dikenakan bea materai. Pembeli pasti menyimpan struknya kalau belanja ponsel Rp 9 juta misalnya. Jadi bisa kita kenakan," papar Mekar.

Mekar berharap, usulan kenaikan bea meterai menjadi satu tarif bisa masuk Prolegnas tahun depan, sehingga Ditjen Pajak akan memberlakukannya mulai 2017.

"Bea meterai diberikan jatah waktu setengah tahun. Kalau aturan terbit di awal tahun, mungkin di awal Juni bisa diterapkan. Cuma kan harus disosialisasikan dulu, jadi kalau nanti terbit di 2016, maka berlakunya pasti 2017," tandas Mekar. (Fik/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Meterai berfungsi sebagai pemberi kekuatan hukum sehingga semua dokumen yang bermeterai dianggap penting.

    Meterai

  • Direktorat Jenderal Pajak adalah salah satu eselon satu di bawah Kementerian Keuangan Indonesia.

    ditjen pajak