Sukses

Industri Rokok Teken Petisi Penolakan Cukai Rokok

Petisi penolakan oleh buruh tersebut menjadi salah satu bentuk kekhawatiran atas ancaman pemutusan hubungan kerja.

Liputan6.com, Jakarta - Buruh dan pengusaha industri rokok menolak keras target cukai rokok 2016 yang dianggap terlalu tinggi, yakni Rp 140 triliun. Lebih dari 40 ribu buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (SP RTMM) menandatangani petisi penolakan kenaikan target cukai tersebut.

HM Romli, Ketua SP RTMM Kabupaten Pasuruan, menyampaikan hal itu dalam siaran persnya, Kamis (8/10/2015). Petisi tersebut diserahkan oleh Romli kepada Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal di sela-sela RDPU, Rabu 7 Oktober 2015. Alasan petisi menurut Romli, ia tidak ingin terjadi PHK massal akibat kenaikan cukai hasil tembakau.

"Kalau cukai terus naik, penjualan rokok makin susah, maka produksi akan berkurang dan pabrik otomatis mengurangi pekerjanya. Sekitar 40 ribu orang ini takut. Kalau kondisi terus begini mereka akan kehilangan pekerjaannya," kata Romli.

Romli menilai, petisi penolakan ini adalah salah satu bentuk kekhawatiran atas ancaman PHK. Kebanyakan buruh tersebut berasal dari pulau Jawa.

"Di Pasuruan ini ada 9 pabrik rokok dan itu ada sekitar 15 ribu orang kehilangan pekerjaannya. Terakhir nanti itu 750 orang yang kehilangan pekerjaan," tambah Romli.

Romli menambahkan, saat ini saja, para buruh sudah tak lagi bekerja secara penuh. Jam kerja yang dipangkas perusahaan berimbas pada penurunan penghasilan.

"Dulu biasanya mereka bekerja dari pukul 06.00 sampai 14.00, saat ini mereka hanya bekerja sampai pukul 10.00. Dengan sedikitnya jam kerja maka sedikit pula hasil mereka dan ini berpengaruh pada penghasilan mereka," tutur Romli.

Wakil Ketua Komisi XI Jon Erizal berjanji akan menampung aspirasi asosiasi tersebut. "Masukan itu akan menjadi acuan. Kami melihat semuanya harus realistis," jelas Jon.

Apalagi, target pertumbuhan ekonomi kemarin sudah diturunkan. Pemerintah mengusulkan 6,2 persen, dan sekarang diturunkan menjadi 5,3 persen. "Artinya harus melihat kondisi ekonomi saat ini untuk kenaikan cukai," tutur Jon. (Zul/Ahm)*

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.