Sukses

Genjot Lifting Migas Untuk Penerimaan Negara

Lifting menjadi tolak ukur utama kinerja industri hulu migas karena langsung memengaruhi penerimaan negara.

Liputan6.com, Jakarta Lifting minyak dan gas bumi (migas) menjadi tolak ukur utama kinerja industri hulu migas karena langsung memengaruhi penerimaan negara.

Lifting migas adalah produksi migas yang siap jual. Besaran lifting ini bisa berbeda dengan besaran produksi karena tidak semua produksi migas yang baru keluar dari dalam bumi bisa langsung dijual.

Untuk bisa menjadi lifting, produksi migas masih harus diproses atau diangkut. Istilah lifting juga kerap dipakai untuk menggambarkan proses penyerahan migas dari produsen kepada pembeli. Pada proses inilah penerimaan negara dari kegiatan hulu migas terealisasi. 

Pada September 2015, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat rata-rata produksi minyak mencapai 798.316 barel per hari (bph). Angka produksi tersebut lebih tinggi dari pada bulan Agustus yang rata-rata produksi minyak bumi Agustus sebesar 776.500 bph.

Sekretaris SKK Migas, Budi Agustyono mengungkapkan, produksi minyak nasional rata-rata sebesar 783 ribu bph sepanjang periode Januari-September 2015, atau 95 persen target produksi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2015.

Ia melanjutkan, secara total produksi rata-rata minyak dan gas bumi sebesar 2,21 juta barel setara minyak per hari (boepd). Sementara untuk realisasi penerimaan negara, per 4 September 2015 tercatat sebesar US$ 10,03 miliar atau sekitar Rp 140 triliun.

"Industri hulu migas dituntut bekerja keras untuk mencapai target lifting migas yang ditetapkan pemerintah," kata Budi
Agustyono.

Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) adalah lembaga negara yang diberi tanggung jawab pemerintah untuk mengawasi proses lifting migas. Peran penting SKK Migas dalam optimalisasi kontrol lifting
migas wajib didukung oleh segenap lapisan masyarakat. Karena hasil kerjanya berpengaruh pada penerimaan kas negara.

Secara ringkas, ada tiga kegiatan yang menjadi wewenang SKK Migas dalam proses lifting migas, diantaranya:

1. Negosiasi Harga Jual Beli Migas

SKK Migas akan mencari harga yang menguntungkan pihak pemerintah. Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) dalam hal ini bertugas menetapkan harga migas yang mengacu kepada ICP (Indonesian Crude Price) setiap bulannya.

2. Supervisi dan Monitoring Produksi Migas

Saat ini SKK Migas mengawasi lifting pada lebih dari 230an titik penyerahan migas. Saat lifting dilakukan, pengawasan dilakukan oleh SKK Migas, kontraktor migas, dan pembeli.

Khusus untuk ekspor, petugas bea dan cukai ikut melakukan pengawasan. Untuk lifting melalui kapal tanker, pengawasan dilakukan pada setiap pengapalan di terminal. Sedangkan pengawasan lifting melalui pipa dilakukan pada setiap akhir bulan pukul 24:00 di titik penyerahan.

Tanpa surat jalan penyerahan (delivery ticket), sertifikat jumlah muatan (certificate of quantity), dan sertifikat mutu (certificate of quality) yang disetujui SKK Migas, proses lifting migas tidak dapat dilangsungkan.

Pengawasan yang dilakukan SKK Migas selama proses lifting berlangsung antara lain adalah menyaksikan pengukuran tinggi, suhu, dan pengambilan contoh migas, menyaksikan pelaksanaan analisa contoh migas, dan menyaksikan pengujian sistem alat ukur.

3) Audit Bagian yang Diterima (Entitlement)

Pengendalian SKK Migas terus berlanjut setelah migas diserahkan kepada pembeli. Divisi akuntansi pada SKK Migas setiap bulannya akan menghitung bagian (entitlement) negara dan kontraktor atas produksi yang sudah terjual. Realisasi entitlement baru dapat diketahui setelah lewat akhir tahun.

Apabila dari hasil hitung ulang ini diketahui kontraktor telah mengambil bagian lebih banyak dari seharusnya, maka negara dapat menagih kontraktor untuk mengembalikan kelebihannya. Begitu juga sebaliknya, kontraktor bisa melakukan hal yang sama bila negara mengambil bagian lebih banyak. Mekanisme ini memungkinkan untuk dilakukan mengingat kontrak hulu migas
Indonesia memiliki periode panjang, paling sedikit 30 tahun.

Dari uraian peran SKK Migas yang menjadi perwakilan pemerintah dalam industri hulu migas memperlihatkan bahwa negara mengawasi setiap tahapan proses lifting. Dengan proses listing yang berjalan baik maka penerimaan negara dapat diterima sebagaimana mestinya. Hasil lifting migas langsung masuk ke rekening Kementerian Keuangan di Bank Indonesia.

Baca Juga :

Wajah Indonesia pada Industri Hulu Minyak dan Gas Bumi

Warga Lokal Tuan Rumah di Industri Hulu Minyak dan Gas Nasional

Mengawal Pelaksanaan Komitmen Eksplorasi

Eksplorasi Minyak dan Gas Bumi Demi Generasi Mendatang

Peran SKK Migas Dalam Mengelola Minyak dan Gas Bumi

Begini Cara Negara Kelola Industri Hulu Migas Kita

(Adv/GR)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.