Sukses

Soal Kenaikan Cukai Rokok, DPR Pertimbangkan Harmonisasi

Harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.

Liputan6.com, Jakarta - Rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok masih akan dilihat dari beberapa aspek. Ketua Komisi XI DPR RI Fadel Muhammad mengatakan, ada tiga aspek yang akan menjadi pertimbangan DPR dalam memutuskan kenaikan cukai rokok tersebut.

Pertama berhubungan dengan lahan pekerjaan. "Jangan sampai target yang begitu tinggi akan memutus banyak karyawan. Kami tidak mau seperti itu," jelasnya, Senin (28/9/2015).

Aspek kedua yakni harmonisasi yang berhubungan dengan kondisi ekonomi saat ini. Menurut Fadel, DPR sudah meminta pemerintah untuk menurunkan target pertumbuhan ekonomi dari 5,5 persen menjadi 5,3 persen. "Artinya akan ada penurunan pendapatan," jelasnya. Diharapkan, dengan adanya penurunan tersebut maka sektor riil bisa menyesuaikan. 

Ketiga adalah aspek industri. Fadel mengaku sudah menerima surat dari asosiasi, Apindo, Kadin, dan pihak industri soal kenaikan cukai rokok ini. "Masukan dari mereka akan menjadi pertimbangan kami, dan kami akan membahas hal ini dalam dua minggu ke depan," lanjutnya.

Pengamat Center for Indonesia Taxation Analysis, Yustinus Prastowo mengaku, harmonisasi menjadi poin penting dalam menetapkan kenaikan cukai rokok.

"Jangan sampai target terlalu tinggi akan membuat industri kesulitan mencapai target tersebut yang berujung pada pemerintah harus mencari pemasukan lain, ini akan repot," tuturnya.

Harmonisasi itu menurut Yustinus bisa dilihat pada realitas pendapatan pada 2015. Pemerintah bisa mengganti base line di 12 bulan, bukan 14 bulan, "Sehingga kenaikan cukai cukup berkisar pada 5 persen sampai 7 persen," paparnya.

Selain itu, kenaikan cukai rokok juga harus dilihat dari daya beli masyarakat saat ini. Apakah sesuai dengan target yang terlalu tinggi tersebut. "Untuk itu pemerintah dan DPR harus duduk bersama dan segera menyelesaikan masalah ini," ungkapnya.

Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional. 

Apindo dan berbagai asosiasi lain telah mengusulkan kenaikan target cukai paling tinggi 7 persen dari target APBN 2015 atau menjadi sekitar Rp. 129 triliun. (Gdn/Zul)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini