Sukses

Kenaikan Cukai Bakal Memicu Peredaran Rokok Ilegal

Kenaikan cukai sebesar 23 persen tidak adil dan merugikan sektor Industri Hasil Tembakau (IHT) dari sektor hulu ke sektor hilir.

Liputan6.com, Jakarta - Kenaikan cukai sebesar 23 persen pada Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2016 mendapatkan penolakan dari industri rokok dalam negeri. Selain akan mematikan sektor industri, kenaikan ini dinilai akan memicu peredaran rokok ilegal semakin tinggi.

Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI), Budidoyo mengatakan, kenaikan tersebut tidak tepat di tengah melemahnya daya beli masyarakat akibat belum pulihnya kondisi ekonomi Indonesia.

"Didorong dengan melemahnya daya beli masyarakat, kebijakan kenaikan cukai rokok tidak tepat sasaran. Dampak kebijakan ini akan berpengaruh kepada volume produksi industri dan sangat merugikan pelaku IHT (industri hasil tembakau)," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (10/9/2015).

Menurut dia, kenaikan cukai sebesar 23 persen tersebut tidak adil dan merugikan sektor IHT dari sektor hulu ke sektor hilir. Oleh sebab itu, dia berharap rencana kenaikan ini dibatalkan.

"Ketika pemerintah membebani sektor IHT dengan aturan yang merugikan, industri ini akan terpuruk. Kami akan melawan kebijakan pemerintah yang tidak berpihak pada sektor IHT nasional," tegasnya.

Budidoyo menjelaskan, berdasarkan data Universitas Gajah Mada (UGM), pada tahun ini peredaran rokok ilegal telah tumbuh dua kali lipat menjadi 11,7 persen. Dengan kenaikan cukai yang begitu besar pada tahun depan dikhawatirkan justru akan mendongkrak peredaran rokok ilegal tersebut.

"Kondisi ini sangat mengancam keberlangsungan industri rokok legal," katanya.

Sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) telah menyatakan keberatannya terhadap rencana pemerintah untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada tahun depan. Apindo beralasan bahwa kenaikan ini justru akan memukul sektor IHT nasional.

"Dengan kenaikan cukai sebesar 7 persen hingga 9 persen selama 5 tahun terakhir, sektor IHR nasional sulit untuk berkembang dan telah terjadi penutupan pabrik serta pemutusan hubungan kerja (PHK) masal. Dengan kenaikan yang terlampu tinggi sebesar 23 persen pada 2016, maka sektor IHT akan terpuruk," ujar Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdani.

Dia juga sepakat bahwa kenaikan cukai ini akan memicu peredaran rokok ilegal dan meningkatkan pemalsuan cukai. Hal ini tentunya akan bakal merugikan pemerintah karena tidak ada rokok ilegal sama sekali tidak memberikan penerimaan bagi negara.

"Komponen produk rokok di dalam negeri sangat besar. Pemerintah harus meninjau ulang kebijakan kenaikan cukai dan sangat kontraproduktif dengan upaya perlindungan industri dalam negeri," jelasnya.

Pada awal tahun ini, target cukai hasil tembakau telah dinaikkan dari Rp120,6 triliun dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2015 menjadi Rp139,1 triliun dalam APBN-P 2015. Dengan tujuan untuk mencapai tambahan penerimaan yang bersifat ad-hoc tersebut, pemerintah juga menghapus fasilitas penundaan pembiayaan pita cukai melalui pemberlakuan peraturan menteri keuangan No.20/PMK.04/2015.

Melalu penerapan kebijakan tersebut, pemerintah akan mendapat tambahan dua bulan penerimaan melalui mekanisme percepatan pembayaran. Pembayaran cukai rokok yang semestinya dikreditkan selama dua bulan ke depan, pada tahun ini dirubah.

Khusus bagi pembayaran cukai untuk November hingga Desember 2015, dibayarkan pada Desember tahun ini dan bukan Januari sampai Februari 2016. Dengan demikian, penerimaan cukai rokok 2015 merupakan pendapatan selama 14 bulan dan bukan 12 bulan. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.