Sukses

DPR Pertanyakan Pengajuan Kembali Dana PMN ke RNI

Komisi VI DPR menolak RNI dapat PMN lantaran perlu evaluasi tata kelola perseroan dan proposal tidak jelas.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian BUMN mengusulkan pemberian Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 28,75 triliun kepada 22 perusahaan milik negara pada tahun anggaran 2016. 

Selain PMN bentuk tunai, Kementerian BUMN juga mengusulkan PMN dalam bentuk non tunai senilai Rp 2,56 triliun. Di antara satu perusahaan yang kecipratan terkena PMN adalah PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

Namun, kebijakan memberikan PMN kepada RNI, mendapat pertentangan dari Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Heri Gunawan. Dia mempertanyakan langkah Menteri BUMN, Rini Soemarno yang memberikan bantuan dalam bentuk non tunai sebesar Rp 1,7 triliun.

"Padahal, pada pengajuan PMN tahap pertama (tanggal 12 Januari 2015), Komisi VI DPR RI tidak menyetujui atau menolak diberikannya PMN kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang gula tersebut. Tapi kenapa diajukan lagi oleh Rini. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami Komisi VI DPR RI," ujar Heri melalui pesan singkat, Kamis (27/8/2015).

Heri pun menegaskan ketidaksetujuan pemberian PMN kepada PT RNI itu disepakati dalam rapat pleno Komisi VI DPR RI pada 6 Februari 2015.

"Alasan pada rapat pleno itu adalah perlu evaluasi terhadap penyertaan saham di anak perusahaan yang tidak sesuai dengan bisnis intinya. Menegaskan dilakukannya reorganisasi Board Of Director," jelas dia.

Selain itu, Heri pun menjelaskan untuk mencapai swasembada gula pada 2017 tidak cukup dengan melakukan revitalisasi kebun (on farm) pada Pabrik Gula Jatitujuh dan Pabrik Gula Subang di Provinsi Jawa Barat. revitalisasi pabrik-pabrik (off farm) juga perlu dilakukan, terutama agar mengimplementasikan rekomendasi Panja Gula Komisi VI DPR RI.

"Selain itu alasan lain Komisi VI menolak karena PT RNI perlu evaluasi terlebih dulu dan tata kelola perseroan. Serta proposal PMN tidak jelas," ujar Heri.

Diketahui, pada pengajuan PMN tahap II 22 Mei 2015, Menteri BUMN melalui surat S-288/MBU/05/2015 tentang Usulan Penambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dalam RAPBN Tahun 2016, tidak dicantumkan PT RNI sebagai penerima PMN. Namun, pada 27 Mei 2015 S-301/MBU/05/2015 dan Juni 2015 dengan nomor S-301/MBU/06/2015, Menteri BUMN mencantumkan PT RNI sebagai penerima PMN non tunai sebesar Rp 1,7 triliun.

Menurut Rini, usulan suntikan modal kepada 22 perusahaan tersebut sudah disampaikan dalam Nota Keuangan RAPBN 2016 yang dibacakan oleh Presiden Joko Widodo, pada Pidato Kenegaraan di depan Sidang MPR/DPR, 14 Agustus 2015. Ia menjelaskan, PMN tersebut selanjutnya akan mulai dibahas untuk meminta persetujuan dari Komisi VI DPR sebagai mitra kerja Kementerian BUMN. (Putu M/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini