Sukses

Pasar Modal Buruk, Menteri BUMN Kaji Buyback Saham Pelat Merah

OJK menyatakan siap menerapkan aturan pembelian kembali saham atau buyback oleh emiten di pasar modal.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sedang mengkaji opsi pembelian kembali (buyback) saham perusahaan pelat merah. Hal ini sebagai bentuk antispasi pemerintah terhadap kondisi pasar modal sedang tidak baik.

Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan, kementerian telah melakukan komunikasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Soal buyback, kami sedang bicarakan dengan OJK, karena harga sahamnya sudah turun jauh," kata dia di Bogor, Kamis (20/8/2015).

Dia menuturkan, diharapkan buyback saham ini diperuntukkan dahulu untuk menyerap porsi saham karyawan yang belum diberikan. "Saya berharap kesempatan perusahaan BUMN yang publik dimana belum berikan stock option karyawannya dapat melakukan buybuck sahamnya," tuturnya.

Sebelumnya, OJK menyatakan siap menerapkan aturan pembelian kembali saham atau buyback oleh emiten di pasar modal dengan syarat. Regulasi ini akan secara otomatis berlaku, jika kinerja Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) anjlok selama tiga hari berturut-turut.

"Kalau menurut pertimbangan perlu, ya kita lakukan (buyback) kapan pun. Kita sudah pernah pakai (buyback) pada 2013," ucap Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad.

Kata Muliaman, aturan pembelian saham kembali diberlakukan apabila kinerja IHSG mencatatkan penurunan drastis hingga lebih dari 15 persen dalam kurun waktu tiga hari berturut-turut.

"Jika kondisinya begitu, otomatis bisa berlaku. Tapi perlu pertimbangan-pertimbangan strategis dengan agency, otoritas dan sebagainya," tutur Muliaman.

Muliaman menyebutkan, pembelian saham yang bisa direalisasikan pun terbatas. "Buyback hanya 20 persen dari modal disetor. Ini yang akan diberlakukan," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini