Sukses

Pemerintah Imbau UMP Tak Jadi Modal Kampanye di Pilkada

Saat ini pemerintah tengah berkonsentrasi untuk menarik investor asing ke Indonesia demi mempercepat pembangunan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin meminta kepada seluruh kandidat atau bakal calon pimpinan daerah yang akan bertarung dalam Pemilihan kepala Daerah (Pilkada) serentak yang akan berlangsung pada 9 Desember 2015 nanti tidak menggunakan isu Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai bahan kampanye. Pasalnya, jika UMP dijadikan kampanye bisa merusak iklim investasi di daerah tersebut.

"‎Jangan sampai UMP jadi komoditas kepala daerah untuk dijadikan bagian dari pencitraan dalam mendapatkan simpati dari rakyat," kata Saleh dengan tegas saat berbincang dengan Liputan6.com, di kantornya, Rabu (5/7/2015).

Menurut Saleh, jika para pemimpin daerah menjadikan UMP sebagai modal kampanye, maka ke depan bisa menjadi bumerang sendiri jika mereka terpilih. Jika para calon pemimpin daerah tersebut mengkampanyekan UMP tinggi maka akan membuat para pelaku industri di daerah mereka khawatir akan biaya operasional perusahaan yang kemungkinan bakal naik.

Menurut Saleh, persoalan UMP ini menjadi salah satu hal yang sensitif mengingat dapat memicu maraknya aksi demo jika nantinya apa yang dijanjikan oleh para pemimpin daerah tersebut tidak dapat terealisasi sesuai harapan rakyat.

‎"Akibatnya industri dirugikan, secara nasional tentu pertumbuhan ekonomi nasional juga akan ikut terpengaruh, yang diuntungkan negara tetanga kita apalagi kita masuk pasar bebasr ASEAN nantinya," jelas dia.

Saat ini pemerintah tengah berkonsentrasi untuk menarik investor asing ke Indonesia demi mempercepat pembangunan ekonomi. Pembangunan di sektor infrastruktur menjadi konsentrasi pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi‎) dalam awal masa kepemimpinannya.

Untuk itu, dikatakan Saleh, suasana kondusif di dalam negeri, terutama persoalan UMP diharapkan dapat diciptakan untuk mendukung tujuan Presiden RI itu, mengingat setiap tahun selalu ada demo terkait UMP tersebut.

Saat ini pemerintah tengah merumuskan kenaikan UMP untuk lima tahun sekali. Jika nantinya sudah rampung, maka penetapan kebijakan kenaikan UMP akan menjadi pembahasan pemerintah setiap lima tahun, namun para pekerja sudah ada kepastian kenaikan upah setiap tahunnya. (Yas/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.