Sukses

Produk Perikanan RI Dapat Pengurangan Bea Masuk dari AS

Ini setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema GSP, juni lalu.

Liputan6.com, Jakarta - Sektor perikanan Indonesia mendapatkan fasilitas pengurangan bea masuk ekspor ke pasar Amerika Serikat di tengah situasi perekonomian yang sedang mengalami perlambatan.

Ini setelah Presiden Barack Obama dengan persetujuan Senat AS menandatangani pembaharuan dan perpanjangan skema Generalized System of Preference (GSP), pada Senin (29/6/2015) lalu.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil PerikananKementerian Kelautan Perikanan Saut P. Hutagalung mengatakan skema tersebut sempat terhenti sejak tahun 2013 karena tidak mendapatkan persetujuan Senat AS. "Skema GSP akan mulai berlaku mulai 29 Juli 2015 hingga 31 Desember 2017," jelas dia dalam keterangannya, Kamis (30/7/2015).

Dia mengatakan hal ini akan menjadi peluang yang sangat baik bagi eksportir perikanan Indonesia karena melalui skema tersebut sejumlah produk perikanan Indonesia, seperti kepiting beku, ikan sardin, daging kodok, ikan kaleng, lobster olahan, rajungan dan dibebaskan dari tarif bea masuk atau dengan kata lain dikenakan tarif 0 persen. Besarnya penurunan tarif antara 0,5 persen– 15 persen.

GSP merupakan skema khusus dari negara-negara maju yang menawarkan perlakuan istimewa non-timbal balik seperti tarif rendah atau nol kepada impor produk yang berasal dari negara-negara berkembang. Indonesia termasuk yang mendapatkan fasilitas GSP. 

Amerika serikat merupakan pasar tujuan ekspor utama bagi produk perikanan Indonesia. Selama empat tahun terakhir nilai ekspor produk perikanan Indonesia ke AS terus menunjukan peningkatan, yaitu US$ 1,07 miliar tahun 2011, US$ 1,15 miliar tahun 2012, US$ 1,33 miliar tahun 2013 dan US$ 1,84 miliar tahun 2014.

Komoditas utama ekspor Indonesia antara lain udang, kepiting, tuna, tilapia, cumi-cumi, ikan hias, rumput laut, kekerangan dan lobster.

Pertumbuhan ekspor produk perikanan Indonesia ke Amerika Serikat mengalami peningkatan rata-rata sebesar 21,14 persen sejak 2011. Semua produk perikanan yang mendapatkan fasilitas GSP diperkirakan 1,75 persen dari total ekspor ke AS yang mencapai US$ 1,84 miliar tahun 2014.

GSP yang diberikan Pemerintah Amerika Serikat ini merupakan skema khusus penurunan tarif bea masuk ke AS yang sifatnya non-timbal balik artinya ditentukan sepenuhnya oleh AS.

Namun demikian, hubungan antara Indonesia – AS yang baik selama ini khususnya kerjasama yang baik antara KKP dan pihak otoritas terkait di AS, upaya KKP menurunkan tarif yang gencar terutama sejak November 2014 serta langkah-langkah penanggulangan praktek IUU Fishing dan membangun kelautan dan perikanan berkelanjutan turut berkontribusi pada pemberian fasilitas GSP kepada Indonesia.

"Momentum ini harus segera dimanfaatkan oleh para eksportir produk perikanan mengingat pesaing Indonesia seperti China dan Vietnam tidak mendapatkan fasilitas serupa. Meskipun demikian, para eksportir tetap harus menjaga kualitas dan mutu produk perikanan serta memperhatikan aspek-aspek kelestarian sumber daya perikana dan aspek sosial seperti yang ditetapkan otoritas AS. Hal tersebut mengingat pemerintah AS cukup ketat dalam menerapkan berbagai persyaratan untuk produk yang diimpornya," tandas dia. (Nrm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.