Sukses

Pengusaha Sumringah Pakaian Bekas Dilarang Beredar

Ketua Umum DPP APPBI Handaka Santosa menuturkan, peredaran pakaian bekas mengkhawatirkan karena menekan industri dari dalam negeri.

Liputan6.com, Jakarta - Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) mendukung kebijakan pemerintah untuk menghadang peredaran pakaian bekas.

Ketua Umum DPP APPBI Handaka Santosa menuturkan, peredaran pakaian bekas mengkhawatirkan karena menekan industri dari dalam negeri.

"Mesti tegas dilarang karena akan mengganggu industri, walau secara prinsip itu murah," kata dia kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (20/7/2015).

Dia mengatakan, seharusnya pemerintah tidak hanya membuat regulasi. Namun, pemerintah juga mesti aktif terjun langsung ke lapangan. "Itu gampang kok, tinggal didatangi aja," tegasnya.

Sementara, dia mengaku sejak pemerintah menghadang peredaran baju bekas berpengaruh ke penjualan asosiasi. Akan tetapi, pengaruhnya tidak signifikan. "Secara volume tidak besar," ujar dia.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mempertegas pelarangan impor pakaian bekas. Hal itu ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 pada tanggal 9 Juli 2015.

Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Thamrin Latuconsina mengatakan, regulasi tersebut diundangkan dua bulan sejak ditandatangani.

"Pelarangan berlaku 2 bulan sejak diundangkan. Kalau 9 Juli ditandatangani berarti kurang lebih September," kata dia 13 Juli 2015.

Thamrin menuturkan, regulasi tersebut lebih menegaskan pelarangan dan pembatasan pakaian impor bekas. Permendag tersebut turunan Pasal 47 ayat (1) UU Nomor 7/2014 tentang perdagangan yang menyatakan setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru.

"Kelemahannya ketentuan kemarin tidak ada pelarangan dan pembatasan, dia hanya tersirat yang saat ini sudah tersurat," ujar dia.

Latar belakang munculnya regulasi tersebut lantaran pemerintah kerap kalah dalam pengadilan. Sehingga, dengan regulasi menjadi acuan penegakan hukum impor pakaian bekas.

Dia mencotohkan, salah satu kasus kalahnya pemerintah dalam persidangan ialah kasus perdagangan pakaian bekas di Sulawesi Tenggara dan Jawa Timur.

"Di satu sisi ada pelarangan impor, di satu sisi ada perdagangan dalam negeri. Dalam uji materi di Jawa Timur, pemerintah tidak dapat menunjukan ketentuan hukum pelarangan impor pakain bekas. Kemudian tidak bisa menunjukan importirnya," tandas dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.