Sukses

Perusahaan Mangkir Bayar THR? Laporkan ke Posko Ini

Posko THR sudah beroperasi sejak 1 Juli 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) telah membuka Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran di beberapa wilayah Indonesia, termasuk di Jakarta.

Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan posko yang dinamakan Posko THR ini sudah mulai bekerja sejak 1 Juli 2015.‎ Adapun kerja dari posko ini adalah sebagai wadah pengaduan para buruh mengenai tunjangan hari raya (THR).

‎"Tugas posko ini memberikan konsultasi mengenai pembayaran THR, juga memantau pembayaran THR di seluruh Indonesia dan ketiga memfasilitasi terkait permasalahan pembayaran THR," kata Hanif di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (6/7/2015).

Hanif mengungkapkan THR menjadi hak para buruh di Indonesia sebab hal itu menjadi poin penunjang kesejahteraan para buruh. Untuk itu, perlu ada mediasi bagi para pekerja yang bermasalah soal pembayaran THR.

Dengan adanya Posko ini diharapkan juga akan mengurangi aksi anarkis dan demonstrasi yang dilakukan para pekerja kepada perusahaannya jika perusahaan tempat ia bekerja belum membayarkan THR.

"Sesuai dengan surat edaran Menaker bahwa THR itu paling lambat dibayarkan H-7 lebaran, prinsipnya lebih cepat lebih baik," tegasnya.

Tidak hanya itu, dalam menghadapi lebaran kali ini Menaker juga me‎nghimbau kepada para bupati dan pimpinan wilayah lainnya untuk memerintahkan sejumlah perusahaan yang beroperasi di wilayah masing-masing untuk mengadakan program mudik gratis.

"‎ini untuk me,bantu memperlancar kesiapan mudik lebaran para buruh kita," ungkap Hanif. (Yas/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • THR adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau keluarganya menjelang hari raya keagamaan di Indonesia.

    THR

  • Posko THR adalah pelayanan konsultasi dan penegakan hukum mengenai pemberian THR Keagamaan.

    Posko THR