Sukses

Kepala Daerah Diminta Tegaskan Pengusaha Soal Kewajiban THR

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengeluarkan surat edaran soal pembayaran THR dan mudik Lebaran kepada para Gubernur, Bupati, Walikota

Liputan6.com, Jakarta - Untuk memastikan pembayaran tunjangan hari raya (THR) berjalan dengan baik, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7/MEN/VI/2015 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Imbauan Mudik Lebaran Bersama.

Dia menjelaskan, surat edaran tentang pembayaran THR dan mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

"Dengan Surat Edaran ini, kami tegaskan kembali pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja," ujar Hanif dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Dalam  surat edaran ini, Hanif meminta kepada para Gubernur, Bupati, Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

"Para kepala daerah di seluruh Indonesia kami minta untuk senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya masing masing agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu," kata Hanif.

Disebutkan dalam surat edaran  ini, berdasarkan kepada ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja, setiap perusahaan yang mempekerjakan pekerja atau buruh, maka wajib untuk memberikan THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja tiga bulan secara terus-menerus atau lebih.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.  

Sedangkan pekerja yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi 12 bulan dikali satu bulan upah.

Namun, bagi perusahaan yang telah mengatur pembayaran THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan (PP), atau perjanjian kerja Bersama (PKB) dan ternyata lebih baik dari ketentuan di atas, maka THR yang dibayarkan kepada pekerja harus dilakukan berdasarkan pada PP atau PKB tersebut. (Dny/Ahm)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.