Sukses

Menperin: Impor Barang Bekas Bikin Tingkat Pengangguran Tinggi

Menperin, Saleh Husin menegaskan, pihaknya akan mempercepat realisasi fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP).

Liputan6.com, Jakarta - Peredaran barang impor ilegal ke Indonesia masih marak menjadi penyebab industri padat karya terus terpuruk. Harga lebih murah meski tanpa jaminan kualitas mendorong konsumen lebih memilih produk asing abal-abal

Menteri Perindustrian, Saleh Husin mengatakan, barang impor ilegal yang tengah marak di Indonesia, salah satunya yaitu pakaian bekas. Produk-produk ini banyak masuk secara ilegal dari Jepang dan China.

"Yang paling kentara adalah impor pakaian bekas. Meski dilarang tetapi tetap masuk ke Indonesia dan ini memukul industri tekstil kita dan turut menyebabkan pemutusan hubungan kerja, PHK," ujar Saleh dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (23/6/2015).

Saleh menilai, terkait masalah kualitas, produk ilegal juga merugikan konsumen. Bahkan, usia pakai yang pendek membuat produk tersebut tidak lagi terpakai dan berakhir menjadi limbah.

"Misalnya barang elektronika ilegal dari luar negeri yang tentu saja tidak memenuhi SNI. Ini juga merusak penguatan industri kita," lanjutnya.

Dengan landasan hukum larangan pakaian impor yang sudah ada, seperti Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 dan Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan melarang impor pakaian bekas, maka perlu penegakan hukum.

"Masuknya barang ilegal sudah terlalu mencolok untuk disangkal. Bukan lagi dalam kemasan seadanya tetapi menggunakan peti kemas. Artinya, harus ada penegakan hukum," kata dia.

Penyebab lain dari PHK pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) dan alas kaki serta industri tembakau adalah penurunan penyerapan pasar luar negeri dan masuknya barang impor sejenis yang memiliki harga lebih bersaing. Hantaman berikutnya ialah daya beli masyarakat menurun karena ekonomi nasional melambat.

"Daya saing industri tergerus karena biaya energi mencekik yaitu listrik dan gas," ujar dia.

Maka dalam jangka pendek, kata Saleh, penyelamatan industri dilakukan antara lain dengan mempercepat realisasi fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) dan mempercepat realisasi program restrukturasi permesinan industri tekstil dan alas kaki.

"Sementara secara jangka panjang, dilakukan melalui pemberian stimulus fiskal dan pemberian kredit," tandas dia. (Dny/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.