Sukses

Langkah Telkom Ekspansi ke Luar Negeri Tak Langgar Aturan

PT Telekomunikasi Indonesia membangun data center ketiga di Jurong, Singapura.

Liputan6.com, Jakarta Aksi PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) melakukan ekspansi internasional melalui bisnis data center dinilai tidak melanggar aturan tentang Peraturan Pemerintah (PP) PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik.

“Fasilitas data center di Singapura tersebut ditujukan untuk memenuhi kebutuhan pasar yang berada di luar negeri. Telkom tidak menempatkan sistem layanan dan sistem elektronik untuk layanan telekomunikasi nasionalnya di data center tersebut. Hal ini tetap sesuai dengan PP PSTE Pasal 17 tentang kewajiban penyelenggara sistem elektronik untuk pelayanan publik," tegas Direktur e-Business Ditjen Aplikasi dan Telematika Kementerian Kominfo, Azhar Hasyim di Jakarta, Minggu (21/6/2015).

Dia mengakui, dalam aturan itu memang menyebutkan penyelenggara sistem transaksi elektronik wajib untuk menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencananya di Indonesia demi kepentingan penegakan hukum, perlindungan, dan penegakkan kedaulatan negara terhadap warga negaranya.

"Penyedia data center dan penyelenggara sistem elektronik perlu dibedakan, terutama dalam kacamata regulasi," jelas Azhar.

Dalam regulasi, kewajiban ini ditujukan kepada penyelenggara sistem elektronik. Jika ada pelanggaran, maka penyelenggara sistemnya yang akan bertanggung jawab terhadap data yang dikelolanya.

Nah, untuk pasar Indonesia sendiri Telkom sudah memiliki beberapa lokasi data center dengan kualitas yang handal di dalam negeri melalui anak usaha TelkomSigma,” katanya.

Bicara tentang keberanian Telkom memperkuat ekspansi  bisnis data centernya melalui anak usaha, Telkom Internasional (Telin) di Singapura, dinilai tentu sudah dipertimbangkan matang-matang.

"Saya rasa ini hal yang lumrah dilakukan sebuah perusahaan sebagai salah satu strategi Telkom dalam melakukan pengembangan bisnis internasional. Justru hal seperti ini perlu kita dorong, agar perusahaan-perusahaan nasional lainnya mau mengikuti jejak Telkom untuk ekspansi internasional," tegas dia.

Direktur Innovation Strategic Portfolio Telkom Indra Utoyo mengungkapkan dalam tender untuk pengadaan tanah bagi data center Telin-3, perseroan berhasil mengalahkan salah satunya pemain besar yakni SingTel.

“Kita bangun data center ini karena okupansi dua data center yang sudah ada di Singapura mendekati 70 persen. Jadi, memang butuh tambahan kapasitas. Telin Singapura itu sudha menghasilkan pendapatan sekitar Rp 1 triliun, dan sahamnya 100 persen milik Telkom,” jelasnya.

Pada kesempatan lain, Founder IndoTelko Forum Doni Ismanto Darwin mengharapkan dukungan bagi perusahaan TIK lokal untuk Go Global terus dibangun agar lebih banyak lagi pemain seperti Telkom.

Dia mengingatkan, Telkom juga perusahaan yang sahamnya tercatat di bursa saham, sehingga sangat tidak diuntungkan jika mendapat sentimen negatif dari pasar seperti beberapa waktu lalu terkait ekspansi bisnis data center.

“Kalau saham Telkom turun yang rugi itu tak hanya negara, tetapi pemegang saham ritel. Kita harus hati-hati memperlakukan perusahaan pelat merah. Pasar saham sangat sensitif dengan isu negatif,” tegasnya.

Sebelumnya, banyak kalangan mempertanyakan pembangunan data center Telin-3 milik Telkom dan menduga data-data strategis milik pemerintah akan ditempatkan di Singapura.(Nrm/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini