Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggantikan Anshari Bukhari yang telah memasuki masa pensiun.
Saleh mengatakan, pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87/M/2015 melalui seleksi terbuka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menerapkan sistem yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.
"Dalam melaksanakan seleksi tersebut, kami telah memperoleh persetujuan Komisi Aparatur Negara (KASN) dengan membentuk panitia seleksi (pansel) yang melakukan tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, assessment, penulisan makalah sampai dengan presentasi dan wawancara sesuai kompetensi calon peserta," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/6/2015).
Menurut Saleh, Sekjen merupakan jabatan yang sangat penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.
"Beberapa tugas Sekjen saat ini sudah sangat ditunggu, terutama dalam masa transisi perubahan struktur organisasi Kemenperin yang baru dan dalam mempersiapkan peraturan pelaksana pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," lanjutnya.
Dalam sambutannya, ada 3 tugas yang diamanatkan oleh Saleh kepada Sekjen Kemenperin yang baru ini. Pertama, untuk menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian tentang struktur organisasi eselon II, eselon III dan eselon IV.
Kedua, menata kembali pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV sesuai dengan struktur organisasi yang baru agar tidak mengganggu kinerja kementerian dalam merealisasikan pembangunan industri yang sedang berjalan.
Ketiga, menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih tertunda, meliputi RPP tentang Sumber Daya Industri, RPP tentang Sarana dan Prasarana Industri, RPP tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri, RPP tentang Perwakilan Industri, RPP tentang Pemberdayaan, Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri serta RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Usaha Industri Tertentu.
"Saya berharap Sekjen yang baru dilantik ini segera bekerja melaksanakan tugasnya dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kemenperin dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)
Kementerian Perindustrian Lantik Sekjen Baru
pada 16 Jun 2015, 15:29 WIBDiperbarui 16 Jun 2015, 15:29 WIB
Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Foto: Septian Deny/Liputan6.com).
Advertisement
TRENDING
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
- Tanggapi Cak Imin, PPP: Tidak Ada Partai Lain yang Halangi Koalisi Gerindra-PKB
- Neraca Dagang Surplus pada Juli 2022 Belum Mampu Angkat IHSG
- Jember Scooter Festival Digeber 26-28 Agustus, Yuk Vespa Mania Kumpul
- Timnas Indonesia U-16 Ikut Upacara HUT RI ke-77 di Istana Merdeka
- Polisi Tangkap Pria Diduga ODGJ yang Bacok Satu Keluarga di Bandar Lampung
- Klasemen BRI Liga 1: Hajar Rans Nusantara, PSM Makassar Tempel Madura United
- Rupiah Berpeluang Lanjutkan Koreksi pada 16 Agustus 2022
- Hasil BRI Liga 1: Sempat Ditunda, PSM Makassar Bungkam 10 Orang Rans Nusantara
- Sambut HUT RI, Askrindo Ajak Pegawai untuk Donor Darah
- Kesempatan Berkarier Jadi Pendamping Proses Produk Halal di BPJPH Nih, Intip Syarat dan Cara Daftar
- Saksikan Lokadrama Spesial HUT SCTV 32 Lara Ati, Tayang Senin 15 Agustus 2022 Malam Via Live Streaming SCTV di Sini
- Dorong UMKM Naik Kelas, Peruri Luncurkan Digital Entrepreneur Academy