Sukses

Kementerian Perindustrian Lantik Sekjen Baru

Sekjen merupakan jabatan penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perindustrian Saleh Husin melantik Syarif Hidayat sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggantikan Anshari Bukhari yang telah memasuki masa pensiun.

Saleh mengatakan, pengangkatan jabatan pimpinan tinggi madya ini sesuai dengan Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 87/M/2015 melalui seleksi terbuka sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) guna menerapkan sistem yang berdasar pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

"Dalam melaksanakan seleksi tersebut, kami telah memperoleh persetujuan Komisi Aparatur Negara (KASN) dengan membentuk panitia seleksi (pansel) yang melakukan tahapan seleksi mulai dari seleksi administrasi, assessment, penulisan makalah sampai dengan presentasi dan wawancara sesuai kompetensi calon peserta," ujarnya di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (16/6/2015).

Menurut Saleh, Sekjen merupakan jabatan yang sangat penting karena harus mampu mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas kementerian baik yang bersifat teknis maupun non-teknis.

"Beberapa tugas Sekjen saat ini sudah sangat ditunggu, terutama dalam masa transisi perubahan struktur organisasi Kemenperin yang baru dan dalam mempersiapkan peraturan pelaksana pasca terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian," lanjutnya.

Dalam sambutannya, ada 3 tugas yang diamanatkan oleh Saleh kepada Sekjen Kemenperin yang baru ini. Pertama, untuk menyelesaikan Peraturan Menteri Perindustrian tentang struktur organisasi eselon II, eselon III dan eselon IV.

Kedua, menata kembali pejabat eselon I, eselon II, eselon III dan eselon IV sesuai dengan struktur organisasi yang baru agar tidak mengganggu kinerja kementerian dalam merealisasikan pembangunan industri yang sedang berjalan.

Ketiga, menyelesaikan beberapa Rancangan Peraturan Pemerintah yang masih tertunda, meliputi RPP tentang Sumber Daya Industri, RPP tentang Sarana dan Prasarana Industri, RPP tentang Izin Usaha Industri dan Izin Usaha Kawasan Industri, RPP tentang Perwakilan Industri, RPP tentang Pemberdayaan, Tindakan Pengamanan dan Penyelamatan Industri serta RPP tentang Kewenangan Pengaturan Bidang Usaha Industri Tertentu.

"Saya berharap Sekjen yang baru dilantik ini segera bekerja melaksanakan tugasnya dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas Kemenperin dengan baik," tandasnya. (Dny/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini