Sukses

Kepastian Pencairan PMN 9 BUMN di Tangan Jokowi

Pencairan modal pemerintah tersebut masih membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan hingga kini pencairan Penyertaan Modal Negara (PMN) kepada sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih nihil.

Itu karena pencairan modal pemerintah tersebut masih membutuhkan payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP) yang keputusannya berada di tangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Sebanyak 9 perusahaan pelat merah tengah menanti nasib pencairan suntikan modal itu. 

"Realisasi pencairan PMN sampai dengan 15 Mei 2015 masih nihil. Karena pencairan PMN memerlukan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) untuk masing-masing PMN kepada BUMN karena sekarang masih penyelesaian," kata Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menkeu mengakui terdapat beberapa PP PMN BUMN atau lembaga yang telah selesai melakukan harmonisasi dan tengah dalam proses pengajuan ke Sekretariat Negara guna mendapatkan penetapan Presiden Jokowi.

BUMN tersebut, antara lain PT PAL Indonesia, PT Hutama Karya, PT Waskita Karya Tbk, PT Adhi Karya Tbk, LPEI, PT SMF, PT Geo Dipa Energi, PT SMI dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Sedangkan PP PMN yang sedang dilakukan proses finalisasi harmonisasi yakni Perum Bulog, PT Aneka Tambang Tbk, dan PT PPA. Dan untuk BUMN lainnya sedang menunggu Menteri BUMN," ujarnya.  

Adapun penggunaan dari PMN tersebut, Bambang mencontohkan, seperti PAL Indonesia yang diketahui akan menjadikannya sebagai suntikan modal untuk membangun dermaga kapal selam. Perusahaan pelat merah itu pun akan menjalin kerjasama dengan Korea.

"Sedangkan Hutama Karya untuk mengerjakan proyek jalan tol Trans Sumatera yang sudah harus segera dimulai. PMN Bulog digunakan demi ketahanan pangan," terang dia.

Kementerian Keuangan, menargetkan pencairan PMN mencapai Rp 25,6 triliun sampai dengan semester I 2015 kepada 12 BUMN atau lembaga (36,3 persen dari alokasi PMN dalam APBN-P 2015 sebesar Rp 70,4 triliun) yang seluruhnya akan dilaksanakan pada Juni ini.

Selanjutnya sisa PMN yang belum dicairkan secara bertahap akan dibayar pada semester II 2015 sebesar Rp 44,8 triliun.

"Pencairan PMN ke PT SMI pada semester I berupa dana segar Rp 2 triliun, belum termasuk konversi aset PIP menjadi PMN kepada SMI sebesar Rp 18,4 triliun yang akan cair di semester II ini," pungkas Bambang.(Fik/Nrm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini