Sukses

Terbukti Manipulasi, 4 Bank Ini Didenda Rp 78,6 Triliun

Empat bank bertaraf internasional dinyatakan bersalah untuk dugaan percobaan memanipulasi nilai tukar mata uang asing.

Liputan6.com, Washington - Empat bank bertaraf internasional bersalah untuk dugaan percobaan memanipulasi nilai tukar mata uang asing. Bersama dua bank lainnya, keempat bank tersebut didenda hampir US$ 6 miliar atau setara Rp 78,6 triliun ( kurs: Rp 13.102 per dolar AS) dalam penyelidikan global dalam kasus yang melibatkan pasar bernilai US$ 5 triliun per hari.

Citigroup Inc (CN), JPMorgan Chase & Co (JPM.N), Barclays Plc (BARC.L), UBS AG (UBSG.VX) (UBS.N) dan Royal Bank of Scotland Plc (RBS.L) digugat pemerintah Inggris dan Amerika Serikat lantaran tindakan mencurangi para klien untuk meningkatkan keuntungan sendiri dengan menggunakan chat room pribadi dan bahasa kode guna mengkoordinasikan perdagangannya.

Seluruh bank, kecuali UBS mengaku bersalah telah bersekongkol memanipulasi nilai tukar dolar AS dan euro di pasar spot valuta asing. UBS mengaku bersalah untuk gugatan berbeda.

Bank of America Corp didenda karena menghindari pengakuan bersalah terjadap berbagai aksinya pada para pedagang di chat room pribadi tersebut.

"Denda yang harus dibayar seluruh bank ini sesuai dengan kerugian yang diciptakannya, mengingat tindakan kerjasama yang berlangsung dalam jangka waktu lama dengan perilaku yang mengerikan," tutur Jaksa Agung AS Loretta Lynch di Washington dilansir dari Reuters, Kamis (21/5/2015).

(Foto: Mirror.co.uk)

Tindakan kecurangan itu terjadi hingga 2013, setelah para regulator mulai menghukum sejumlah bank lantaran menipu tingkat acuan pertukaran global dan penawaran suku bunga. Seluruh bank telah berjanji akan merombak budaya perusahaan dan meningkatkan kepatuhan hukum masing-masing.

Secara keseluruhan, pihak berwenang di AS dan Eropa telah mendenda tujuh bank lebih dari US$ 10 miliar karena gagal mencegah para pedagang dari percobaan manipulasi kurs mata uang asing yang digunakan jutaan orang setiap hari dari investasi rumah triliunan dolar hingga pertukaran mata uang yang digunakan turis saat berlibur.

Penyelidikan ini masih jauh dari kata selesai. Jaksa penuntut umum dapat membawa kasus ini menjadi lebih individual, mengangkat dokumen kerjasama bank yang digunakan sebagai bagian dari perjanjian. Tindakan ini dianggap sangat merugikan para klien.

Keputusan pengadilan atas denda tersebut dilakukan lantaran Departemen Keadilas AS mendorong unit perbankan utama Citigroup, Citicorp dan induk JPMorgan, Barclays, dan Royal Bank of Scotland untuk mengaku bersalah atas tuduhan-tuduhan AS.

Ini merupakan pertama kalinya dalam puluhan tahun terakhir setelah induk perusahaan lembaga finansial AS itu dituduh bersalah atas tindakan kriminal. (Sis/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.