Sukses

Presiden Bentuk Komite Pembiayaan UKM

Adapun Tugas Komite Kebijakan antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Pembentukan komite ini dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, yang berkedudukan dan bertanggung jawab kepada presiden.

Penerbitan keppres ini bertujuan meningkatkan pemberdayaan UMKM yang memerlukan akses dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank.

Mengutip dari laman Sekretariat Kabinet (Setkab), Jumat (15/5/2015), adapun Tugas Komite Kebijakan antara lain merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, termasuk penetapan prioritas bidang usaha.

Kemudian melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Serta mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Melalui Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Komite Kebijakan, dengan anggota antara lain Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Adapun yang ditunjuk sebagai Sekretaris Komite adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan,” bunyi pasal 4 keppres tersebut.

Menurut Keppres Nomor 14 Tahun 2015 ini, dalam melaksanakan tugasnya Komite Kebijakan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian/lembaga dan pemerintahan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Perpres ini, dibentuk Tim Pelaksana yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerjanya ditetapkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.

Selain itu, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibentuk Sekretariat Komite Kebijakan yang dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Keppres ini menegaskan, ketentuan mengenai imbal jasa penjaminan untuk pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Komite Kebijakan.

Presiden meminta Komite Kebijakan melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya paling kurang 1 kali dalam 6 bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

“Keputusan Presiden ini berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi Pasal 11 Keputusan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 7 Mei 2015 itu.(Nrm/Ahm)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.