Sukses

Presiden Jokowi Bentuk Komite Kebijakan Pembiayaan UMKM

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan dibebankan pada APBN.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk meningkatkan pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memerlukan akses dari perbankan dan lembaga keuangan bukan bank, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 2015 tentang Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Komite ini berkedudukan dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Dikutip dari laman Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, Jumat (15/5/2015), keppres tersebut telah ditandatangani pada 7 Mei 2015. Tugas dari Komite Kebijakan tersebut adalah merumuskan dan menetapkan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, termasuk penetapan prioritas bidang usaha. Selain itu, Komite Kebijakan Pembiayaan juga melakukan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM. Terakhir, mengambil langkah-langkah penyelesaian hambatan dan permasalahan dalam pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM.

Dalam Keppres tersebut, Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Komite Kebijakan. Sedangkan anggota komite antara lain Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri Pertanian, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Badan Usaha Milik Negara, Sekretaris Kabinet, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dan Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).

Adapun yang ditunjuk sebagai Sekretaris Komite adalah Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementeri Koordinator Bidang Perekonomian.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman pelaksanaan kebijakan pembiayaan bagi UMKM, diatur dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan,” bunyi Pasal 4 dalam Keppres tersebut.

Menurut Keppres Nomor 14 Tahun 2015 ini, dalam melaksanakan tugasnya Komite Kebijakan berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan dapat melibatkan dan bekerjasama dengan kementerian atau lembaga dan pemerintahan daerah, serta pihak lain yang dianggap perlu.

Untuk membantu pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Perpres ini, dibentuk Tim Pelaksana yang susunan keanggotaan, tugas, dan tata kerjanya ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian selaku Ketua Komite Kebijakan.

Selain itu, untuk memberikan dukungan pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, dibetuk Sekretariat Komite Kebijakan yang dilaksanakan secara fungsional oleh Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Anggaran yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Komite Kebijakan, menurut Keppres ini, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada Anggaran Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. (Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini