Sukses

Kementerian Kelautan Beri Pelatihan Buat Peternak Ikan Hias

Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2013 menghambat pengembangan ikan hias.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan terus mendorong pengembangan sumber daya perikanan terutama ikan hias. Komoditas ikan hias potensial untuk dikembangkan sekaligus memberikan penghasilan ke masyarakat.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BPSDM KP) Kementerian Kelautan dan Perikanan, Suseno Sukoyono menngatakan, dalam mendorong pengelolaan perikanan hias perlunya perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM).

"Pengembangan SDM ini dirasa sangat penting karena mengelola sumberdaya kelautan dan perikanan pada hakekatnya adalah mengelola SDM-nya," kata dia dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Kamis (14/4/2015).

Sejalan dengan itu, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan telah memberikan pelatihan kepada kelompok usaha teknis maupun kewirausahaan. Sebut dia, di tahun 2014 pihaknya, Kementerian Kelautan dan Perikanan telah menyelenggarakan 44 pelatihan ikan hias yang diikuti 530 peserta.

"Dalam melakukan upaya pengembangan SDM ikan hias, selain kegiatan pelatihan, juga dilakukan kegiatan pendidikan dan penyuluhan. Hal ini dilakukan agar usaha ikan hias dapat menjadi pilihan hidup lulusan satuan pendidikan Kementerian Kelautan dan Perikanan serta penyuluh perikanan tetap hadir mendampingi masyarakat pelaku utama atau usaha ikan hias di lapangan," ujarnya.

Namun, Sekretaris Dewan Ikan Hias Indonesia (DIHI), Soeyatno mengatakan, pengembangan ikan hias tak selalu berjalan dengan mulus. Pengembangan ikan hias terhambat karena adanya sejumlah regulasi.

"Terbitnya Surat Persetujuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar (SPE-TASL) berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Mendag) Nomor 50 Tahun 2013 tentang Ketentuan Ekspor Tumbuhan Alam dan Satwa Liar yang Tidak Dilindungi Undang-Undang dan Termasuk dalam Daftar Convention on International Trade in Endangered Species (CITES) yang dikeluhkan oleh para pengusaha di bidang ikan hias," ujarnya.

Soeyatno mengatakan, dengan ketentuan tersebut menambah rumit jalur perizinan bagi pelaku usaha. Oleh sebab itu, pihaknya meminta penerbitan peraturan tersebut ditinjau kembali.

"Sebagaimana yang diselenggarakan saat ini, guna mencari solusi yang diperlukan agar iklim usaha ikan hias tetap terjaga, dan sektor kelautan dan perikanan menjadi penggerak ekonomi," tukas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini