Sukses

Kemendag Telusuri Peredaran Pakaian Bekas di Mal

Ada sanksi yang tegas bagi importir yang terbukti memasukan pakaian impor ke Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) masih getol mengawasi peredaran pakaian bekas. Apalagi, beredar kabar pakaian bekas tidak hanya beredar di penjual emperan namun juga masuk pusat perbelanjaan seperti mal.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan, Widodo mengatakan, kementerian sedang melakukan penulusuran terhadap laporan tersebut. Dia bilang, pihaknya akan bekerja sama dengan Direktorat Bea dan Cukai untuk mencari dalang atau importir pakaian bekas ini.

"Jadi kemarin Pak Menteri mengatakan baju bekas di mal. Saya akan telusuri di mal benar tidak itu bekas eks impor," kata dia, Tangerang, Senin (11/5/2015).

Sejauh ini, Widodo menuturkan belum mendapat informasi lanjutan terkait berapa jumlah importir nakal tersebut. Lantaran, importir pakaian baju bekas ilegal. "Justru belum, yang ditangkap Bea dan cukai importir bodong, karena resmi tidak boleh masuk," ujarnya.

Dia pun menegaskan, ada sanksi yang tegas bagi importir yang terbukti memasukan pakaian impor ke Tanah Air. "Tergantung pelanggaran dari sisi UU Pabean kan berarti masuknya ilegal," katanya.

Sebelumnya, Widodo pernah bilang untuk  mencegah masuknya barang bekas masuk ke Indonesia, pemerintah berencana untuk menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres). Ditargetkan, Perpres tersebut akan selesai dibahas dan bisa langsung diterapkan pada tahun ini.

Dia mengatakan, dengan keluarnya Perpres tersebut, perdagangan barang bekas seperti pakaian bekas impor yang tengah marak belakangan ini bisa diredam.  "Kami sedang nyusun Perpres itu ada barang bekas impor tidak boleh diperdagangkan. Kami sedang susun. Paling lambat tahun ini selesai," ujarnya (15/3/2015).

Dia menjelaskan, transaksi perdagangan barang bekas sebenarnya sudah ada sejak dulu namun biasanya barang tersebut berasal dari dalam negeri. Oleh karena itu, dalam Perpres tersebut masyarakat masih memperbolehkan untuk meperjualbelikan barang bekas dari dalam negeri.

"Kalau pakaian bekas impor itu dilarang. Tetapi kalau bekas dari dalam negeri itu tidak apa-apa. Kami juga mendorong garmen dalam negeri untuk masuk ke pasaran," lanjutnya.

Dalam Perpres ini nantinya juga akan diatur sanksi bagi pelaku usaha yang masih memperdagangkan barang-barang bekas dari negara lain, yaitu sanksi berupa pidana 4 tahun atau denda Rp 5 miliar.

"Aturan itu nanti ada sanksinya berupa pidana 4 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar kalau masih bandel dagang pakaian bekas," tandas dia. (Amd/Gdn)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.